Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertengahan 2015, Toko Online Harus Bersertifikat dari Kemenkominfo

Kompas.com - 06/03/2015, 14:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tengah mematangkan aturan mengenai e-commerce. Untuk melaksanakan itu, akan ada koordinasi antar-kementerian terkait.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menuturkan pihaknya akan bersama-sama membuat roadmap dan ditargetkan rampung dalam enam bulan. Selain itu, Kemenkominfo juga akan merevisi peraturan mengenai penjual online (online shopper).

“Berdasarkan Peraturan Menteri tahun lalu, penjual online itu dimudahkan hanya mendaftar. Tapi pertengahan 2015 ini, Kominfo akan mengeluarkan aturan bagaimana mensertifikasinya,” kata Rudi ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Dia menuturkan, untuk mengantisipasi maraknya kejahatan dunia maya (cybercrime) yang merugikan konsumen, maka online shopper harus mengantongi sertifikasi dari Kemenkominfo. Untuk itu, Kemenkominfo akan menunjuk pihak ketiga independen sebagai lembaga sertifikasi.

Menurut Rudi, pemerintah sangat memberikan perhatian dengan cybercrime ketika e-commerce makin massif di Indonesia. Oleh karenanya, dalam penyusunan roadmap e-commerce Indonesia, Kementerian Polhukam juga turut terlibat.

“Kementerian yang terlibat banyak, isu yang terlibat banyak. Antara lain mengenai logistik sebagai enabler, infastruktur, institusi keuangan untuk payment gateway,” kata dia.

Sejumlah Kementerian/Lembaga yang terlibat diantaranya Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, Kemenpolhukam, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Badan Ekonomi Kreatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com