Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Beri Sinyal Pajak Jalan Tol Diterapkan Bulan Depan

Kompas.com - 08/03/2015, 08:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro melihat ada kemungkinan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol bisa mulai diterapkan 1 April 2015.

"April merupakan salah satu masa rendah inflasi karena masa panen. Tapi kita lihat apakah ada kenaikan tarif yang lain pada waktu yang bersamaan," kata dia, Jumat (6/3/2015).

Bambang mengatakan, rencana penerapan PPN jalan tol dilandasi pertimbangan bahwa bisnis jalan tol kini sudah dianggap mature. Dia bilang, sejak jalan tol ada di Indonesia, ia sudah menjadi objek pajak.

Namun lantaran waktu itu baru ada PT Jasa Marga Tbk satu-satunya operator dan belum ada pemain lain, maka melalui Surat Direktur Jenderal Pajak, pengenaan PPN jalan tol ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Artinya, suatu saat ketika jalan tol itu sudah menjadi bisnis yang lebih mature, yang lebih berkembang, dan investornya sudah banyak, wajar kalau PPN dikenakan," ujar Bambang.

Dalam sidang kabinet beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo meminta Bambang untuk melihat waktu yang tepat untuk menerapkan PPN jalan tol. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan, yakni inflasi April, dan jadwal kenaikan tarif tol.

"Pada intinya Presiden tidak keberatan dengan PPN jalan tol, tapi minta ke saya tolong timing-nya minta diperhatikan," kata Bambang.

Secara historis April adalah masa inflasi rendah, namun yang menjadi kendala penerapan PPN adalah kepastian jadwal kenaikan tarif tol. Kenaikan tarif tol berbeda-beda di tiap ruas. Menurut Bambang, penerapan PPN harus serentak dan selaras dengan kenaikan tarif tol.

"Ya, kita inginnya itu serentak, tidak lucu kalau PPN-nya beda-beda. Terus terang kita masih bicarakan dengan Menteri PU, bagaimana kita menyelaraskan ini dengan kalender kenaikan tarif tolnya," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com