Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rugi jika Pertamina Naikkan Harga LPG 12 Kg

Kompas.com - 08/03/2015, 19:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VII DPR-RI Kardaya Warnika menengarai pemerintah akan merugi jika PT Pertamina (Persero) menaikkan harga jual LPG 12 kilogram (kg). Pasalnya, kata dia, kenaikan harga gas LPG 12 kg akan membuat migrasi dan memunculkan pengoplosan.

Dia bilang, hal itu terjadi lantaran tidak ada aturan untuk tidak mengonsumsi gas 3 kg. Sebenarnya distribusi tertutup gas 3 kg, imbuh Kardaya, bisa menjadi salah satu alternatif solusi.

"Kalau gas 12 kg naik Pertamina untung. Tapi dengan adanya migrasi ke 3 kg, pemerintah (jadi) rugi karena (pemerintah) harus menambah subsidi. Artinya kenaikan 12 kg itu hanya keributannya saja, keuntungannya bagi negara tidak ada," ungkap Kardaya dalam sebuah diskusi, Minggu (8/3/2015).

Menurut Kardaya, kebijakan harga (pricing policy) untuk gas ini harus ditata kembali. Pemerintah sambung dia, harus memikirkan kembali pricing policy yang tidak sesuai kaidah dasar. Dia melihat, prinsip dasar mengenai kebijakan energi saat ini zig-zag.

"Hari ini ke kiri, besok ke kana. Padahal energi ini hajat hidup orang banyak," ucap Kardaya.

Terkait kelangkaan gas 3 kg, dia melihat hal tersebut disebabkan pricing policy menyalahi prinsip dasar. Logikanya, tutur Kardaya, seharusnya dengan barang yang sama yakni dari Liquid Petroleum Gas (LPG) seharusnya harga dasar per kilogram tabung 3 kg dan 12 kg, sama.

"Saat ini kenapa di tabung 3 kg harganya Rp 4.250 per kg, sedangkan di 12 kg harganya Rp 11.500 per kg, hampir tiga kali lipat. Akibatnya, begitu harga LPG tabung 12 kg dinaikkan, jelas (konsumen) lari ke tabung 3 kg, diinjeksikan ke tabung 12 kg," pungkas Kardaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com