Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Terapkan Aturan Bea Masuk Anti-Dumping Sementara

Kompas.com - 10/03/2015, 16:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan segera akan mengeluarkan aturan safe guard, yakni Bea Masuk Anti-Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan Sementara (BMTPS).

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, pengenaan BMADS dan BMTPS tersebut untuk mengantisipasi banyaknya arus impor. “Kata kuncinya adalah sementara. Karena kalau kita mengikuti prosedur yang normal, takes time, bisa memakan waktu setengah tahun bahkan satu tahun,” kata Bambang, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Menurut dia, prosedur normal untuk menemukan indikasi dumping atas produk impor dari suatu negara bisa memakan waktu lama karena perlu proses investigasi oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) maupun oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Investigasi ini memakan waktu bisa sampai setengah tahun bahkan satu tahun. Sehingga, dampaknya sudah terjadi dan akhirnya neraca perdagangan kita terganggu, karena banyaknya arus impor yang masuk secara besar-besaran,” jelas Bambang.

Dia menuturkan, untuk mengatasi lamanya waktu investigasi ini, maka sekarang dimungkinkan apabila ada indikasi atau tuduhan awal baik dumping atau impor yang mendadak luar biasa, maka pemerintah bisa mengenakan BMADS dan BMTPS. Mekanismenya adalah bea masuk (BM) langsung ditarik, sehingga akan bisa mengontrol barang-barnag yang dicurigai dumping, maupun yang harus dilakukan safe guard.

Setelah investigasi dari KADI dan KPPI selesai, BMADS bisa berubah menjadi BMAD dan BMTPS berubah menjadi BMTP ketika tuduhan dumping benar terbukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com