Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Ajukan Pailit Asuransi Bumi Asih Jaya

Kompas.com - 11/03/2015, 17:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya diambang pailit. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengajukan pailit atas perusahaan asuransi itu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Februari 2015. Kemarin, perkara ini mulai masuk sidang perdana.

Sekadar catatan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 37/2004 tentang Kepailitan, pengajuan permohonan pailit perusahaan sektor keuangan, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga asuransi, hanya bisa dilakukan otoritas pengawas, yakni OJK.

Tongam L. Tobing, kuasa hukum Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan, permohonan pailit terhadap Bumi Asih diajukan OJK karena perusahaan itu belum membayar tagihan klaim yang sudah jatuh waktu. Tapi, ia tidak tahu nilai utang Bumi Asih kepada para krediturnya.

Nilai utang sebenarnya pun baru diketahui setelah proses verifikasi tagihan oleh tim kurator. Jadi, "Ikuti saja proses sidangnya," ujarnya usai persidangan, Selasa (10/3/2015).

Yang jelas, Tongam menegaskan, pengajuan pailit atas Bumi Asih telah memenuhi syarat. Yakni, ada dua kreditur atau lebih, tagihan telah jatuh tempo dan bisa ditagih, serta termohon tidak mampu membayar utang-utangnya.

Jaswin Damanik, kuasa hukum Bumi Asih, mengaku sudah menerima dan membaca permohonan pailit atas kliennya. "Tapi, kami belum mendapat segala dokumen, informasi, dan fakta hukum dari prinsipal," kata Jaswin.

Karena itu, Jaswin meminta sidang ditunda dua pekan untuk menyiapkan berkas jawaban dari Bumi Asih.

Cuma, Ketua Majelis Hakim Titik Tedjaningsih bilang, sidang perkara pailit cuma diberi waktu 60 hari sesuai UU Kepailitan. Alhasil, sidang akan dilanjutkan pada 18 Maret. "Sidang ditunda delapan hari ke depan," tegasnya.

Pada 18 Oktober 2013, OJK mencabut izin usaha Bumi Asih karena memiliki utang klaim kepada nasabahnya yang belum dibayar. OJK mencatat Bumi Asih punya utang senilai Rp 85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis, baik polis asuransi perorangan maupun kumpulan. (Benedictus Bina Naratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com