Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBN "Ngos-ngosan", Pemerintah Minta Swasta Ikut Garap Listrik

Kompas.com - 12/03/2015, 11:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengakui pemerintah kesulitan kalau harus membiayai seluruh proyek kelistrikan sebesar 35 gigawatt (GW) dalam lima tahun ke depan, hanya dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kalla mengatakan, untuk proyek 35GW hingga 2019, PT PLN (Persero) harus menggelontorkan dana sekitar Rp 400 triliun hingga Rp 500 triliun untuk kapasitas 10GW dari 35GW.

“Memang di sini masih ada masalah, modal yang besar. APBN tentu tidak kuat, sehingga swasta harus ikut serta,” kata Kalla dalam Musyawarah Nasional Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) di Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Oleh karenanya, dari proyek 35GW, PT PLN (Persero) hanya dibebani tugas sebesar 10GW, dan sebanyak 25GW ditawarkan ke investor swasta. Kendati begitu, Kalla menyadari ada kendala-kendala pembangunan proyek kelistrikan yang dilakukan oleh Independent Power Producer (IPP).

“Negosiasinya panjang. Untuk naik-turunyan satu sen saja butuh waktu satu sampai dua tahun. Maka, solusinya harga ditetapkan,” imbuh Kalla.

Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.3 tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, Dan PLTA Oleh PT PLN (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung.

Sesuai ketentuan Pasal 6 Permen ESDM No. 3 Tahun 2015, untuk memudahkan pelaksanaan negosiasi antara PT PLN (Persero) dengan pengembang, Menteri menetapkan harga patokan tertinggi.

Kalla dalam kesempatan tersebut mengatakan, kebutuhan listrik tidak linear dengan pertumbuhan ekonomi. Artinya, kata dia, jika pertumbuhan ekonomi Indonesia per tahun sebesar kisaran enam persen, maka kebutuhan akan listriknya sebesar sembilan persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com