Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelabuhan Tanjung Priok Tak Patuhi UU Mata Uang

Kompas.com - 16/03/2015, 21:17 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta mendapat sorotan lantaran masih menggunakan dollar AS dalam transaksi keuangannya. Padahal, saat ini, rupiah dalam kondisi lemah terhadap mata uang dollar AS.

Lantaran hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganggap pengelola tak mematuhi Undang-undang Nomor t/2011 tentang Mata Uang. Di dalam UU itu termaktub aturan yang mewajibkan semua transaksi di Indonesia harus memakai mata uang rupiah.

Kemenhub sudah melayangkan surat edaran terkait kewajiban operator Pelabuhan Tanjung Priok yaitu Pelindo 2 untuk menggunakan rupiah dalam semua transaksi kepebuhanan. "Instruksi Menteri sudah ada petunjuk Dirjen juga sudah ada, bahwa wajib transaksi menggunakan rupiah. Jadi kalau tidak melaksanakan itu pidana, kan undang undangnya bilang gitu .(Pelabuhan) Tanjung Priok masih narik dollar, mereka (Pelindo 2) yang bertanggung jawab dong," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Lebih lanjut kata dia, instruksi Menhub Ignasius Jonan itu tak hanya ditujukan kepada Pelindo 2 saja melainkan untuk Pelindo 1,2,3, dan 4. Menurut Bobby , Jonan sangat menaruh perhatian akan penggunaan dollar AS di pelabuhan. Pasalnya, aturan itu sudah sangat jelas tertera dalam UU Mata Uang. 

Kemenhub pun memberikan waktu sampai bulan Desember mendatang kepada Pelindo 2 untuk bener-benar menerapkan kebijakan penggunaan rupiah dalam semua transaksi di pelabuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com