Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngotot Pajaki Tol, Pemerintah Godok Skema Baru PPN Jasa Jalan Tol

Kompas.com - 17/03/2015, 11:15 WIB

JAKARTA, kOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum menyerah untuk menjadikan jasa layanan jalan tol sebagai objek pajak. Pemerintah kini tengah menggodok skema alternatif mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas jasa jalan tol.

Skema alternatif itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak Kemkeu menjelaskan, skema alternatif itu ialah kemungkinan adanya pembebasan PPN 10 persen terhadap pengguna jalan tol khusus kendaraan umum.

“Jadi, misalnya, nanti untuk pengangkut logistik atau pengguna jalan tol golongan III dan IV,” kata Sigit, Senin (16/3/2015). Jadi, bisa saja PPN jalan tol hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Tapi, “skemanya masih kita rumuskan," tambah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Sayang, Bambang enggan memastikan kapan pemungutan PPN jalan tol itu diberlakukan. Yang pasti, Sigit menegaskan, tidak ada alasan pemerintah menunda lebih lama pemungutan PPN jalan tol. Waktu pemberlakuan PPN jalan tol pada April 2015 dinilai tepat mengingat rencana ini sempat tertunda pada 2003.

Hitungan Sigit, potensi penerimaan pajak jalan tol sebesar Rp 1,2 triliun akan membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini. "Kalau kami akan memfasilitasi truk dan kendaraan besar, itu harus menggunakan PP. Jadi Peraturan Dirjen tidak bisa digunakan dan harus dicabut," imbuh Sigit.

Sebelumnya, Dirjen Pajak merilis Peraturan Dirjen (Perdirjen) Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol pada Kamis (12/3/2015) pekan lalu.

Terbitnya aturan itu menegaskan bahwa pemungutan PPN 10 persen atas jasa jalan tol berlaku pada 1 April 2015. Namun, sehari kemudian, pemerintah memutuskan untuk menunda aturan tersebut. Alasannya, waktu pelaksanaannya belum tepat seperti instruksi Presiden Joko Widodo. Sebab, pada tahun ini, ada sekitar 20 ruas jalan tol yang tarifnya juga akan dinaikkan.

Yustinus Prastowo, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis Jakarta menyambut baik rencana penerbitan skema baru PPN jasa jalan tol. Dia bilang, pemungutan pajak untuk golongan tertentu tidak terlalu sulit. Apalagi, selama ini tarif jalan tol dipisahkan berdasarkan golongan kendaraan.

Cuma, Prastowo menyarankan, besaran PPN yang dipungut 1 persen atau 2 persen dari tarif jalan tol yang berlaku. Catatannya, PPN tersebut tidak dapat dikreditkan. "Jika PPN 10 persen bisa dikreditkan, itu akan menyulitkan para pengguna jalan tol dalam hal administrasi. Karena, mereka harus mengumpulkan karcis tol," katanya. (Adinda Ade Mustami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com