Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikomplain karena Tarif Parkir Bandara Soekarno-Hatta Rp 437.000, Ini Penjelasan AP II

Kompas.com - 18/03/2015, 08:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Angkasa Pura II (AP II) memberikan penjelasan terkait adanya komplain masyarakat karena biaya parkir roda empat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta bisa mencapai Rp 437.000.

Menurut PR Manager AP II Achmad Syahir, sejak 1 Maret 2015, tarif parkir reguler sudah dikenakan pajak progresif. Namun, hal tersebut diterapkan pada parkir reguler bandara saja, sementara parkir inap tetap menggunakan tarif lama. Oleh karena itu, dia mengimbau, masyarakat yang akan menyimpan kendaraannya lebih dari 24 jam lebih baik menggunakan sistem parkir inap.

"Kalau memang sekiranya itu 24 jam, sebaiknya tidak menggunakan parkir reguler," ujar Syahir kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Terkait komplain dari salah satu pengguna parkir Bandara Soekarno-Hatta yang mencapai Rp 437.000, setelah ditelisik, kata Syahir, rupanya pemilik kendaraan itu memarkir mobilnya di parkir reguler mencapai 56 jam 16 menit, 7 detik. Padahal, kata dia, AP II sudah menyiapkan parkir inap dengan tarif biasa.

"Padahal, kalau diparkir di parkir inap, dengan waktu yang sampai 56 jam, itu tarifnya hanya separuhnya (dari Rp 437.000)," kata Syahir.

Lebih lanjut, kata dia, AP II sudah melakukan sosialisasi sekitar hampir tiga minggu sebelum kebijakan soal pajak progresif tersebut diberlakukan.

Dia menuturkan, kebijakan pengenaan tarif progresif itu diberlakukan untuk menata parkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang sudah sangat semrawut. Penyebab utama kesemrawutan itu, kata dia, ialah karena kapasitas kendaraan yang parkir dan lahan parkir sudah tak sebanding.

Selain itu, AP II juga sudah melakukan survei bahwa rata-rata lama kendaraan parkir di area parkir reguler ialah di atas empat jam. "Kalau memang hanya untuk mengantar atau menjemput (orang di bandara) kan enggak mungkin selama itu, sementara kita punya parkir inap," kata dia.

Menurut Syahir, parkir inap Bandara Internasional Soekarno-Hatta mampu menampung 1.690 kendaraan roda empat. Sementara itu, untuk parkir reguler, kapasitasnya mencapai 7.800 kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com