Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Nelayan Minta Kapal MV Hai Fa Disita

Kompas.com - 23/03/2015, 15:58 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyesalkan lemahnya tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon terhadap MV Hai Fa di tengah gencarnya melakukan penegakan hukum di laut, termasuk dengan menggelamkan kapal-kapal ikan asing. 

Kapal berbendera Panama yang diklaim sebagai kapal pencuri ikan terbesar yang pernah ditangkap Indonesia itu hanya dituntut denda Rp 200 juta, atau subsidier penjara selama 6 bulan kepada Nakhoda.

Ketua Umum KNTI, Riza Damanik menilai, upaya penegakan hukum terhadap kapal MV Hai Fa dapat dilakukan secara berlapis. Sebab, kapal berbobot mati 4.306 gross ton tersebut tidak menyalakan vessel monitoring system (sistem pengawasan kapal), tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), serta melanggar UU Konservasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi.

“KNTI juga menyayangkan diabaikannya fakta lain bahwa kapal ini mempekerjakan tenaga kerja asing,” kata Riza dalam keterangan tertulis kepada kompas.com, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Padahal, sebut dia, sudah sangat jelas Pasal 29 ayat (1) UU Perikanan yang hanya membolehkan warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam melakukan usaha perikanan di wilayah Indonesia.

Kapal yang diperbolehkan hanya dengan menggunakan kapal yang berbendera Indonesia di zona perairan territorial dan kepulauan.

Kapal Hai Fa juga melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Perikanan yang menyebutkan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia. Riza menambahkan, KNTI menilai seharusnya penuntut umum mendasarkan tuntutan bahwa kejahatan pencurian ikan adalah suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“IUU Fishing berdampak luas tidak terbatas pada devisa negara dan sumber daya alam tetapi juga hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang akan merugi akibat dari IUU Fishing,” tegas Riza.

Riza lebih lanjut mengatakan, KNTI berpandangan tidak cukup melakukan penuntutan kepada nakhoda kapal MV Hai Fa asal China yang bernama Zhu Nian Lee. Tetapi perlu diperluas dengan mengidentifikasi potensi penuntutan kepada perusahaan di belakang layar yang diduga terlibat dalam aktivitas usaha MV Hai Fa di perairan Indonesia.

KNTI menilai lemahnya penegakan hukum terhadap MV Hai Fa akan berdampak tersanderanya proses penegakan hukum terhadap kapal ikan asing yang mencuri di perairan Indonesia di kemudian hari.

“KNTI berharap pada akhirnya Hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan memberikan efek jera, termasuk dengan menyita kapal MV Hai Fa,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com