Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Basuki: Kalau Empat Tahun Pak Bakrie Tidak Bisa Bayar, Kami Akan Sita...

Kompas.com - 24/03/2015, 11:58 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan aset PT Minarak Lapindo Jaya, yang dijaminkan sebagai ganti rugi warga terdampak lumpur, akan menjadi milik negara jika Abu Rizal Bakrie tidak bisa melunasi dalam waktu empat tahun.

Menurut Basuki, seluruh aset yang dijaminkan Minarak Lapindo kepada pemerintah berupa tanah yang masuk dalam peta terdampak. Luasnya sekitar 420 hektar dengan nilai aset pasca-audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 2,7 triliun.

"Sebelum kami bayar kepada rakyat sebesar Rp 767 miliar itu, kami tahan dulu sertifikat dan surat-surat tanah yang dibayar Rp 2,7 triliun itu, sampai empat tahun. Kalau empat tahun Pak Bakrie tidak bisa bayar, kami akan sita (aset)," ujar Basuki ditemui di sela-sela Peluncuran Indeks Kota Cerdas Indonesia 2015, di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Saat ini, surat-surat tanah yang dijaminkan belum di tangan pemerintah. Sebab, tim untuk percepatan penyelesaian lumpur Lapindo belum dibentuk. Pembentukan tim menunggu penandatanganan keputusan Presiden.

Basuki menegaskan, sejauh ini belum ada pernyataan kesanggupan dari pihak Minarak Lapindo terkait aset-aset yang dijaminkan. "Belum, wong belum ada yang ngomong. Nanti kalau sudah ada timnya, baru kita ngomong," ucap Basuki.

Nantinya, setelah dibentuk, tim akan membahas pula soal mekanisme pembayaran ganti rugi, apakah melalui perbankan atau tidak. Sementara itu, dia memastikan, jika aset yang dijaminkan tidak dibayar, maka hal itu akan menjadi milik negara.

"Yang harus ditebus Bakrie Rp 767 miliar. Itu belum termasuk fasilitas sosial karena ada pondok pesantren di situ. Minggu ini, (nilai ganti rugi) pondok pesantren dan delapan keluarga (tambahan) akan dihitung," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com