Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Belas Perusahaan Keberatan Wajib L/C

Kompas.com - 24/03/2015, 20:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima banyak keluhan dari pengusaha atas kewajiban menggunakan letter of credit (L/C) untuk ekspor. Sebagaimana diketahui, kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 tahun 2015. “Semua perusahaan banyak yang mengajukan keberatan. Sekarang kita sedang bicarakan di Kantor Menko Perekonomian dengan semua instansi terkait,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Partogi Pangaribuan, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Menurut Partogi, sejauh ini belum ada keputusan soal perusahaan-perusahaan yang keberatan dengan kewajiban L/C. Namun, dia memastikan pemerintah tidak akan mengulur pemberlakuan kebijakan tersebut, yakni pada 1 April 2015. “Perusahaan yang mengajukan ada banyak, yang bergerak di CPO, pertambangan, batubara, migas. Ada sekitar hampir 12 perusahaan,” lanjut Partogi.

Dia lebih lanjut mengakui, memang ada beberapa perusahaan yang harus dicermati, seperti perusahaan tambang pemegang kontrak karya. “Kita harus menghargai juga.  KK di dalam kontrak tidak dinyatakan harus pakai L/C. Nah nanti hambatannya di mana, kita akan putuskan di Kantor Menko,” jelas Partogi.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberlakukan kewajiban menggunakan letter of credit (L/C) untuk ekspor, efektif 1 April 2015 mendatang. “Komoditas-Komoditas yang diwajibkan cara pembayarannya dengan menggunakan L/C yaitu CPO dan CPKO, mineral (termasuk timah), batubara, serta minyak bumi dan gas,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com