Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Penempatan Tenaga Kerja Asal-asalan, Kepala BNP2TKI Kaget

Kompas.com - 25/03/2015, 22:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengaku terkejut mendapati masih adanya perjanjian penempatan yang dibuat asal-asalan.

Padahal, perjanjian itulah yang seharusnya menjadi pegangan dasar jaminan perlindungan bagi calon TKI ketika ditempatkan di negara tempatnya bekerja.

“Perjanjian penempatan yang diatanda tangani oleh PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) dan Calon TKI dan di Ketahui oleh Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota asal Calon TKI ternyata dalam penerapanya masih asal-asalan,” kata Nusron dalam keterangan resminya, Rabu (25/3/2015).

Nusron mengungkapkan, Perjanjian Penempatan harus dapat memberikan perlindungan terhadap calon TKI pada Pra Penempatan maupun Setelah Purna Kontrak.

Mulai saat ini, Nusron meminta jajaran di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) melalui Petugas Verifikator agar menolak pelayanan proses verifikasi apabila menemukan Perjanjian Penempatan yang dibuat masih acak acakan.

“PPTKIS yang masih amburadul itu kalau perlu PPTKIS nya dikenakan tunda layan,” tandas Nusron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com