Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: Harga BBM Ikuti Pasar, Pemerintah Melanggar UU

Kompas.com - 30/03/2015, 14:48 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan meminta pemerintah untuk tidak menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan harga pasar. Ia mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi melanggar undang-undang.

"Pemerintah harus hati-hati. (Harga) BBM itu tidak boleh ikuti harga pasar. Kalau ikut pasar, bisa berbahaya, bisa melanggar UU," kata Zulkifli Hasan seusai menghadiri Dies Natalis di Kampus Universitas Negeri Semarang, Senin (30/3/2015).

Zulkifli mengatakan, MPR sebagai lembaga negara berhak mengingatkan pemerintah terkait kebijakan yang diambil walaupun penentuan kebijakan merupakan hak pemerintah.

Mantan Menteri Kehutanan itu mengingatkan agar proses kenaikan harga BBM tidak semata melihat fluktuasi kenaikan harga pasar dunia. Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan agar penetapan harga tidak mengikuti mekanisme pasar dan pemerintah harus mengeluarkan subsidi kepada masyarakat.

"Tidak boleh ikut pasar. Subsidi itu harus ada," katanya.

Pemerintah sendiri pada 28 Maret lalu memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap harga BBM jenis solar dan premium untuk wilayah penugasan luar Pulau Jawa, Pulau Madura, dan Pulau Bali (Jamali), naik masing-masing Rp 500 per liter dari harga lama. Keputusan menaikkan harga melihat dinamika dan perkembangan harga minyak dunia.

Harga minyak untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali untuk premium menjadi Rp 7.400 dan solar menjadi Rp 6.900. Sementara itu, harga di luar Jawa, Madura, dan Bali untuk solar Rp 6.800, sementara premium menjadi Rp 7.300.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com