Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Katakan Kebijakan Kenaikan Harga BBM Kewenangan Menteri ESDM

Kompas.com - 31/03/2015, 18:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kebijakan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) setiap satu bulan sekali membuat pengusaha angkutan umum pusing. Pasalnya meraka harus melakukan perhitungan ulang biaya operasinya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengetahui adanya usulan perubahan harga BBM setiap 6 bulan sekali agar sektor transportasi tak setiap bulan melakukan penyesuaian tarif.

Namun, Jonan mengatakan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM). "Terserah Menteri ESDM deh, karena itu (perubahan harga BBM enam bulan sekali) pasti akan merubah pola subsidi kan," ujar Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, (31/3/2015).

Lebih lanjut kata Jonan, dia tak mau berkomentar apakah kebijakan perubahan harga BBM setiap satu bulan sekali bagus atau tidak terhadap sektor rill terutama sektor transportasi. Pasalnya kata Jonan, kebijakan BBM adalah kewenangan Menteri ESDM. "Nah kalau itu memang tanya Menteri ESDM baiknya gimana. Lagi pula harga minyak dunia itu fluktuasinya kan harian," kata Jonan.

Sementara itu terkait kenaikan harga BBM Rp 500, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono mengatakan bahwa kenaikan tersebut tak terlalu signifikan memengaruhi biaya operasi angkutan umum. Oleh karena itu, dia memastikan bahwa kenaikan harga BBM tak mempengaruhi tarif angkutan umum saat ini.

Saat ini pun kata Djoko, Kemenhub sudah memiliki kebijakan tarif batas bawah dan atas untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP). Sementara untuk angkutan perkotaan masih akan dikaji kembali sistem tersebut.

Sebelumnya, mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, harga bahan bakar minyak (BBM) untuk distribusi Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) mengalami kenaikan. Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengatakan, harga BBM jenis solar naik menjadi Rp 6.900 per liter dari harga sebelumnya Rp 6.400 per liter.

Sementara itu, harga BBM jenis premium naik menjadi Rp 7.400 per liter dari harga awal Rp 6.900 per liter. Pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM untuk luar Jamali, jenis premium menjadi Rp 7.300 per liter dan solar menjadi Rp 6.900 per liter. Harga BBM baru ini berlaku Sabtu (28/3/2015) pukul 00.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com