Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pengajuan "Tax Allowance" Dipangkas Jadi 50 Hari

Kompas.com - 01/04/2015, 14:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memberikan kemudahan kepada para investor yang ingin mengajukan keringanan pembayaran pajak atau tax allowance. Nantinya keputusan pengajuan tax allowance tersebut akan diumumkan tak lebih dari 50 hari.

"Jadi proses tax allowance itu tidak lebih dari 50 hari, kalau sekarang prosesnya berbulan-bulan, ini kita sepakati tidak lebih dari 50 hari," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani usai rapat koordinasi terkait tax allowance di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/3/2015).

Dia menjelaskan, proses pengajuan tax allowance sangatlah sederhana. Bagi perusahaan yang berorientasi ekspor dan padat karya, bisa mengajukan perijinan mendapatkan tax allowance kepada BKPM melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Nantinya, kata dia, BKPM akan mengecek perusahaan tersebut. Peroses selanjutnya, pengajuan tax allowance tersebut akan digodok oleh Kementerian Keungan, BKPM, dan Kementerian teknis lain (trilateral). Setelah itu, baru akan dilimpahkan kementerian Keuangan.

"Trilateral itu kita harapkan sudah bisa diberikan kepastian, kalau belum maka akan ada trilateral yang kedua, setelah itu dari BKPM menyampaikan kepada Menkeu untuk dikeluarkan pengesahannya. Prosesnya ini kita sepakati tidak lebih dari 50 hari dan itu ada time limitnya, ada di revisi PP Nomer 52 Tahun 2011," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah menggelar rakor di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. Rapat yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil tersebut juga dihadiri Beberapa menteri yaitu Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, serta Kepala BKPM Franky Sibarani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com