Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daripada Gandeng Swasta, Mending BUMD "Digendong" Pertamina

Kompas.com - 02/04/2015, 11:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) atau Tim Anti Mafia Migas menyatakan, daerah berhak mendapatkan manfaat optimal dari pengusahaan sumber daya alam migas.  Pengusahaan sektor hulu migas memberi manfaat kepada daerah melalui keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara langsung dalam pengusahaan sektor hulu migas dan atau berkembangnya peluang atau kegiatan usaha dan penciptaan pendapatan di berbagai kegiatan yang terkait dengan usaha migas.

Sayangnya, anggota Tim Anti Mafia Migas, Agung Wicaksono menuturkan, hak daerah dalam pengusahaan sektor hulu migas secara langsung tidak diimbangi oleh kemampuan teknis dan keuangan BUMD. Sering kali, mekanisme participating interest (PI) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004 justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapat rente dari sektor migas.

“Untuk itu, perlu disusun aturan perundangan yang mengatur partisipasi BUMD pada pengusahaan sektor hulu migas, termasuk di dalamnya kewajiban kerjasama antara BUMD dengan Pertamina, tanpa membebani BUMD dengan mengeluarkan biaya investasi dan risiko kerugian usaha,” kata dia, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Asal tahu saja, peralihan kontrak migas membuka kesempatan bagi BUMD untuk berpartisipasi dalam pengusahaan sumber daya migas yang ada di daerahnya. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2004 mengatur kewajiban kontraktor migas untuk menawarkan participating interest sebesar 10 persen kepada BUMD.

Agung menjelaskan lebih lanjut, agar tidak membebani BUMD, peran negara perlu ditingkatkan dalam hal ini melalui perusahaan migas nasional PT Pertamina (Persero). Adapun skemanya bisa menggunakan dana talangan ataupun dividen.

“Kalau 10 persen itu diserahkan BUMD dan BUMD-nya tidak kuat, daripada digandeng swasta mending dibantu negara. Kita utamakan Pertamina. Pertamina ibaratnya menggendong dulu si BUMD,” terang Agung.

Menurut Agung, rekomendasi tim ini pada intinya hanya ingin mendorong agar negara lebih memiliki peran kuat dalam pengelolaan migas dan manfaatnya betul-betul bisa mengalir ke masyarakat daerah penghasil.

“Kami enggak anti swasta. Tapi kalau swasta mau mendapatkan sesuatu, ada mekanismenya. Participating interest itu bukan mekanisme untuk kepentingan swasta. Participating interest untuk kepentingan rakyat terutama di daerah penghasil,” tegas Agung.

Dalam konteks peralihan Blok Mahakam, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said berencana mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait hak daerah.

Agung mengatakan, rencana tersebut sah-sah saja direalisasikan mengingat ada kontrak-kontrak wilayah kerja yang segera akan habis, dan perlu ditangani. Kendati demikian, Agung mengatakan tim juga akan memasukkan ihwal hak daerah ini dalam revisi Undang-undang Migas, untuk pengaturan jangka panjang. “Karena itu bagian dari tugas kita (revisi UU Migas),” kata Agung.

Hingga tahun 2019, akan ada sekitar 17 kontrak pengusahaan wilayah kerja yang akan berakhir. Dan hingga tahun 2022, jumlah kontrak yang akan berakhir mencapai 29 wilayah kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com