Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Komentar dari Akademisi IPB, Ini Tanggapan Susi

Kompas.com - 02/04/2015, 22:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mendapat komentar dari kalangan akademisi. Setelah sebelumnya mendapat komentar keras dari ahli kelautan Institut Teknologi Bandung (ITB) ihwal kepakarannya di kelautan dan perikanan, kini giliran seorang ahli oseanografi Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menyoroti kebijakan perikanan tangkap.

“Tadi ada yang komentar, Alan Koropitan, bahwa kami akan mengambil policy hanya memberikan izin tangkap kepada PT-PT besar. Itu sejak kapan?” tanya Susi balik, Jakarta, Kamis (3/4/2015).

“Kita justru membebaskan kapal yang di bawah 10 GT (gross tonage) tidak berizin. Mereka bisa tangkap dimana saja, kapan saja. Silakan. Jadi ini agak aneh,” lanjut Susi.

Susi meluruskan, yang seharusnya memiliki badan usaha adalah kapal-kapal besar. Sebab, jika ke depan terjadi permasalahan seperti berhenti operasi atau masalah terkait anak buah kapal (ABK) pemerintah bisa dengan cepat meminta pihak mana yang harus bertanggungjawab.

“Kalau kapal besar ya minimal harus ada koperasi. Kalau kapal 70GT tidak ada pertanggungjawabannya, ya tidak bisa. Bisnis besar ya harus patuh pada aturan. Tapi, yang di bawah 10GT free,” ucap Susi.

Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (KP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad mengatakan, KKP tengah menyusun langkah-langkah di sektor kelautan dan perikanan, paska-berakhirnya pembekuan sementara (moratorium) izin kapal tangkap.

Salah satunya adalah KKP akan memberikan izin tangkap ikan hanya pada perseroan terbatas (PT), dan bukan untuk pihak yang melaut secara perseorangan. “Yang boleh ikut berbisnis hanya PT. Kenapa? Supaya ada akuntabilitas finansial, bank bisa mengecek berapa kredit. Kita bisa ngecek dari bank. Ada akuntabilitas hasil tangkapan. Kalau dia PT ada kewajiban melaporkan,” kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (31/3/2015). (baca: Pasca-moratorium, yang Boleh Melaut Hanya PT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com