Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Tak Bolehkan Penumpang "Refund", Bisa Didenda Rp 2 Miliar

Kompas.com - 07/04/2015, 15:53 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman mengatakan maskapai yang mencantumkan peraturan bahwa tiket tidak bisa dibatalkan atau refund, bisa dikenakan sanksi hukum.

Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

"Ke depan (BPKN) dan kementerian terkait (perhubungan) perlu melakukan pengawasan pada klausul baku/dokumen perjanjian maskapai. Karena di UU No. 8 tersebut ada 8 butir yang mengatur hak konsumen dan klausul baku itu melanggar salah satunya," jelas Ardiansyah, Selasa (7/4/2015).

Selain penegasan terhadap klausul baku tersebut, BPKN akan merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan ketentuan untuk mengatur pembatalan tiket dikarenakan konsumen.

"Saat ini ketentuan yang diatur dalam Permenhub No. 77 dan 92 tahun 2011, baru mengatur pembatalan tiket dikarenakan pelaku usaha saja belum sebab karena konsumen," jelas Ardiansyah.

Koordinator Komisi III BPKN, Djainal Abidin, mengatakan dirinya kaget ketika dalam forum ada salah satu maskapai yang mengaku menggunakan klausul baku tersebut. "Meski sudah ada peraturannya tapi masih ada yang melanggar UU No. 8 tahun 1999 tersebut. Entah dibaca atau tidak peraturan tersebut ketika membuat maskapai," terang Djainal dalam acara yang sama.

Hal senada juga disampaikan oleh perkataan Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo), Rudiana. Meski sudah tercantum di UU PK No. 8 tahun 1999, namun masih banyak maskapai penerbangan yang mencantumkan tiket no-refund atau no-reroute tersebut.

"Di UU PK No. 8 ini memang ditulis bahwa tidak boleh ada klausal yang menyatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan, tapi hampir di semua airline ada tulisan itu. Ditulis jelas bahwa tiket ini tidak bisa dikembalikan," kata Rudiana dalam acara yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com