Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silakan Tuntut Maskapai Penerbangan asalkan...

Kompas.com - 07/04/2015, 20:09 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BKPN mengimbau masyarakat untuk melapor ke call center BKPN di 153 (atau 021-153, jika dari telepon seluler), jika terjadi pembatalan penerbangan akibat kesalahan maskapai penerbangan. Hal ini menyusul meningkatnya laporan selama tiga bulan terakhir di jasa transportasi. "Selama tiga bulan (Januari-Maret 2015) aduan mengenai jasa transportasi itu meningkat tajam yaitu 25 persen dari total laporan sebanyak 16 laporan di bidang jasa. Mungkin ini karena kasus delay  (penundaan) yang marak akhir-akhir ini," jelas Koordinator Komisi III BPKN, Djainal Abidin Simanjuntak, kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Berdasarkan data BPKN keluhan konsumen terkait kasus pembatalan tiket mencakup enam hal yakni mulai  dari proses refund (pengembalian uang pembelian tiket akibat pembatalan penerbangan) tiket yang lama (5 bulan-1 tahun), lalu refund bukan dalam bentuk uang, pelaku usaha tidak merespons keluhan konsumen, hingga tidak ada standar acuan nilai refund antara travel dan maskapai. "Kemudian kalau dari hasil pemantauan melalui media, kita temukan keluhan konsumen bahwa tidak adanya kejelasan lamanya proses refund yang diajukan konsumen. Kemudian maskapai tidak menepati janji waktu pembayaran refund pembatalan tiket," kata Djainal.

Menurut, Djainal dengan pengaduan tersebut, pihaknya bisa membuat rekomendasi peraturan ke Kementerian Perhubungan atau meneruskan kasus ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). "Aduan dari masyarakat kita masukkan dalam data lalu diolah dan diteruskan ke BPSK untuk diselesaikan atau ke pelaku usaha dulu untuk diklarifikasi apakah benar terjadi pembatalan tersebut," terang Djainal.

Selain itu, kata dia, laporan pengaduan tersebut dikumpulkan lalu dianalisis, kemudian diserahkan ke kementerian terkait untuk dijadikan rekomendasi peraturan. "Setiap tiga bulan kita kasih rekomendasi, mulai ke presiden, hingga kementerian-kementrian. Tapi kalau data masih dangkal kita kaji lagi seperti membuat forum yang mengundang beberapa stakeholder," kata Djainal.

Sayangnya, Djainal mengatakan masih sedikit konsumen atau masyarakat yang meneruskan aduannya hingga ke BPSK atau pengadilan. Menurut dia, dengan modal UU No. 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, masyarakat yang merasa dirugikan akibat kesalahan maskapai penerbangan bisa menuntut langsung ke pengadilan ataupun ke BPSK. "Masih sedikit, padahal konsumen bisa langsung menuntut dengan mengatakan bahwa ada pelanggaran UU Perlindungan Konsumen," jelas Djainal.

Selain itu, kata dia, konsumen tidak hanya bisa mendapat pengembalian dari biaya tiket yang dibatalkan. Menurut Djainal, ganti rugi oleh maskapai penerbangan bisa mencakup acara atau kegiatan yang batal dihadiri akibat pembatalan penerbangan. "Ketika ada pembatalan penerbangan itu penggantian bukan tiket saja, tapi kerugian konsumen akibat pembatalan itu. Saat ini masih sedikit paling baru minta pengembalian biaya tiket saja. Misal, mau seleksi pekerjaan terus batal karena delay, nah itu berapa yang rugi, tidak hanya uang tiket," demikian Djainal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com