Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Akan Surati BKPM Cabut SIUP Benjina

Kompas.com - 08/04/2015, 19:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, kementeriannya segera akan melayangkan surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) PT Pusaka Benjina Resource lantaran kasus perbudakan dan pelanggaran administratif. “PT PBR ini statusnya Penanaman Modal Asing (PMA). Kapal-kapalnya adalah kapal eks Thailand, yang dijadikan namanya jadi Antasena di Indonesia,” kata Susi, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Susi mengatakan, temuan KKP menunjukkan terdapat perbedaan antara Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan dengan jumlah kapal PT PBR. Jumlah SIPI yang dikeluarkan sebanyak 96 izin, sedangkan kapal yang dilaporkan beroperai ada 101.

Susi menengarai, kapal yang tak berizin lebih banyak lagi. Menurut Susi,  kapal-kapal  itu ‘duplikat’.

Lebih lanjut, Susi mengatakan SIPI ataupun SIKPI (Surat Izin Kapal Penangkap Ikan) sudah tidak ada lagi. Sebab, kata Susi, izin-izin tersebut pun sudah kadaluwarsa. “Tinggal izin SIUP-nya. Kan ada di BKPM. Jadi, kita akan kirim surat kepada BKPM untuk menutup, barangkali, untuk mencabut SIUP-nya,” imbuh Susi.

Selain akan meminta BKPM untuk mencabut SIUP PT PBR, Susi memastikan pihaknya juga akan meminta kepolisian dan imigrasi untuk melakukan pencekalan. “Tapi di satu sisi, dari KKP, kita akan menggunakan UU Perikanan. Kapalnya kita segel, dan hasil tangkapannya juga kita sita,” tandas Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com