Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Bisa Diturunkan

Kompas.com - 09/04/2015, 08:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan tunjangan kinerja atau remunerasi yang diberikan kepada pegawai pajak bisa diturunkan apabila target penerimaan pajak pada 2015 tidak tercapai.

"Tunjangannya turun, itu sudah ada Perpres," katanya di Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Bambang tidak berkomentar lebih jauh mengenai teknis penurunan remunerasi tersebut, apalagi realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2015 rata-rata tercatat masih lebih rendah daripada realisasi periode yang sama tahun lalu.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, yang menetapkan tunjangan kinerja terbaru bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebagai insentif untuk mendorong penerimaan pajak tahun ini.

Remunerasi akan diberikan sesuai dengan besaran yang diatur dalam Perpres tersebut dan telah disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko serta peran dari masing-masing posisi untuk optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Pejabat yang mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi adalah Direktur Jenderal Pajak yaitu mencapai Rp 117,3 juta, sedangkan yang terendah adalah pegawai fresh graduate tingkat pelaksana dengan pendidikan S1 sebesar Rp 8,4 juta serta pendidikan D3 sebesar Rp 7,6 juta.

Staf Ahli Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan, Susiwijono, menjelaskan pemberian tunjangan kinerja ini akan diberikan penuh 100 persen untuk 2015. Sedangkan untuk 2016, remunerasi diberikan sesuai besaran realisasi penerimaan pajak 2015.

"Untuk tahun 2015, kita terapkan baseline 100 persen, ini diberikan untuk memberikan kepastian dan motivasi, karena target yang dibebankan luar biasa. Kalau target pajak naik di atas 30 persen, saya rasa teman-teman harus kita berikan support lebih," katanya.

Untuk 2016, formulasi pemberian tunjangan kinerja adalah apabila realisasi mencapai 95 persen atau lebih maka remunerasi diberikan 100 persen, sedangkan untuk realisasi 90 persen hingga 94 persen maka remunerasi diberikan 90 persen.

Kemudian, realisasi penerimaan 80 persen sampai 89 persen maka remunerasi diberikan 80 persen dan realisasi penerimaan 70 persen sampai 79 persen maka remunerasi diberikan 70 persen. Namun, untuk realisasi kurang dari 70 persen, remunerasi hanya diberikan 50 persen.

Susiwijono mengatakan pemberian tunjangan ini dilakukan pemerintah, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka optimalisasi target penerimaan pajak yang dalam APBN-Perubahan 2015 ditetapkan Rp 1.294,3 triliun.

Selain itu, alasan lain pemberian remunerasi ini adalah untuk mempertahankan talenta terbaik dan agar ada peningkatan kinerja yang signifikan dari pegawai pajak, apalagi target penerimaan selalu meningkat setiap tahunnya.

"Yang menjadi dasar lainnya adalah tunjangan kinerja di Kementerian Keuangan, yang sejak 2007 belum pernah mengalami kenaikan, padahal ada inflasi. Ini ikut menjadi salah satu faktor kenaikan tunjangan kinerja mulai tahun ini," kata Susiwijono.

Kementerian Keuangan memastikan pencairan remunerasi ini akan diberikan pada minggu ketiga April 2015, setelah dilakukan proses kelengkapan administrasi seperti revisi DIPA serta pembaruan sistem aplikasi tunjangan kinerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com