Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Menjadi "Reward" untuk Beban Besar

Kompas.com - 09/04/2015, 18:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mendukung pemerintah memberikan tunjangan kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

“Menurut saya, tunjangan kinerja secara psikologis akan menjadi semangat bagi aparat Ditjen Pajak untuk bekerja lebih giat sesuai remunerasi yang mereka terima,” kata dia ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Darussalam mengatakan, seharusnya remunerasi ini dipandang juga sebagai penyesuaian. Selama tujuh tahun pegawai Ditjen Pajak tidak pernah mengecap kenaikan gaji. Lebih dari itu, remunerasi yang diberikan juga sebaiknya dilihat sebagai hal yang setimpal dengan besarnya beban dan tanggungjawab dalam mengumpulkan pajak.

“Seharusnya dengan tanggungjawab besar, remunerasinya juga harus besar. Resiko besar ya reward besar. Itu memang harus seperti itu,” kata Darussalam.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, yang menetapkan tunjangan kinerja terbaru bagi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebagai insentif untuk mendorong penerimaan pajak tahun ini.

Remunerasi akan diberikan sesuai dengan besaran yang diatur dalam Perpres tersebut dan telah disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko serta peran dari masing-masing posisi untuk optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Pejabat yang mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi adalah Direktur Jenderal Pajak yaitu mencapai Rp 117,3 juta per bulan, sedangkan yang terendah adalah pegawai fresh graduate tingkat pelaksana dengan pendidikan S1 sebesar Rp 8,4 juta serta pendidikan D3 sebesar Rp 7,6 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com