Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blok Mahakam, Nasionalisme dan Ketahanan Energi 

Kompas.com - 11/04/2015, 07:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis


KOMPAS.com 
– Pekan depan BUMN minyak dan gas, PT Pertamina (Persero) bersama operator lama Blok Mahakam, Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation akan menandatangani konsep perjanjian atau Head of Agreement (HoA) untuk memulai masa transisi. Penandatangan ini menandakan dimulainya Pertamina masuk dan mempelajari semua yang dilakukan Total dan mitra selama hampir setengah abad. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, pada Rabu (9/4/2015) menyatakan, draft HoA  sudah disiapkan dan segera bisa ditandatangani pekan depan.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto berharap, setelah HoA diteken Pertamina bisa melakukan upaya-upaya mempertahankan produksi lapangan migas yang pada tahun lalu mengirim empat kargo, setara 500 metrik ton LNG ke Jepang. 

Kontrak kerjasama Blok Mahakam yang terletak di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur itu untuk pertama kali ditandatangani pada 1967. Setelah itu, kontrak diperpanjang pada 1997 untuk jangka waktu 20 tahun dan berakhir pada 2017. Lapangan migas ini memang terlihat masih memiliki daya tarik bagi para investor, bahkan di usianya yang beranjak senja. Terbukti jelang akhir kontrak kerjasama dengan Total, Blok Mahakam menjadi rebutan banyak pihak. 

Wajar saja banyak peminat, laba yang diperoleh Total sebagai operator Blok Mahakam pada 2014 lalu saja diperkirakan menyentuh 5 miliar dollar AS, atau setara Rp 65 triliun – asumsi kurs Rp 13.000. Angka ini hampir empat kali lebih besar dibanding laba bersih yang dibukukan Pertamina di tahun sama, yang sebesar 1,57 miliar dollar AS, setara Rp 20,41 triliun. 

Sudirman Said dalam beberapa kesempatan menjelaskan, ada dua pilihan untuk setiap kontrak kerjasama yang berakhir, yakni diperpanjang, atau diserahkan ke perusahaan migas nasional.

Untuk Blok Mahakam ini, pemerintah mengambil pilihan paska-kontrak berakhir, hak pengelolaan akan diserahkan kepada Pertamina selaku BUMN yang sahamnya masih 100 persen dimiliki negara, sebagai bukti masih adanya nasionalisme. 

Untuk itu, pemerintah memiliki skenario transisi di mana Pertamina bisa masuk sebelum kontrak berakhir di 2017. Kendati banyak pihak menyatakan transisi yang dilakukan agak mepet, toh pemerintah yakin transisi bisa diupayakan berjalan mulus. Meski dalam perkembangannya, pemerintah seolah memberikan sikap bersayap. 

Demi menjaga produksi, Pertamina dipersilakan menggandeng mitra paska-kontrak berakhir, secara business to business. Asal tahu saja, pada akhir masa kontrak di tahun 2017, Blok Mahakam diperkirakan masih menyisakan cadangan 2P minyak (gabungan cadangan terbukti dan cadangan potensial) dan kondesat sebesar 200 juta barel dan cadangan 2P gas sebanyak 5.5 TCF. 

Sampai saat ini, belum ada keputusan dari Pertamina siapa mitra yang akan digandeng untuk mengoperasikan Blok Mahakam. Atau malah, Pertamina mampu mengoperasikan sendiri?

Yang jelas, ada satu lagi pekerjaan rumah pemerintah terkait Blok Mahakam, yakni kepemilikan saham pemerintah daerah (participating interest). Jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah Daerah (Pemda) mendapatkan hak partisipasi 10 persen. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi blok migas baru, sementara blok migas perpanjangan seperti Mahakam, belum ada ketentuan yang mengatur besaran saham untuk Pemda. 

Sudirman Said mengatakan, pihak Kementerian ESDM segera akan mengeluarkan kebijakan terkait hak partisipasi Pemda.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Resource Studies (IRESS) Marwan Batubara melalui “Petisi Blok Mahakam untuk Rakyat” disampaikan ke Sudirman Said, Jumat (27/3/2015), meminta pemerintah untuk berperan aktif mengendalikan dan menjamin penyerahan 10 persen saham Pertamina di Blok Mahakam kepada Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kertanegara. 

Partisipasi kedua pemda memiliki saham Blok Mahakam bersama Pertamina harus diwujudkan dalam sebuah konsorsium yang tidak melibatkan perusahaan swasta. Selain itu, dalam petisi sama, pemerintah diminta menertibkan para oknum pejabat yang terus mencari-cari alasan dan menggiring opini publik untuk masih memberi kesempatan kepada asing memiliki saham Blok Mahakam.

Keinginan daerah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com