Saat ini, program percepatan pembangunan pembangkit (fast track program /FTP) 10.000 MW tahap I dan II hingga kini belum selesai. Pemerintah beralasan penyebabnya adalah kontraktor yang terlibat dalam program tersebut tidak memiliki kapabilitas.
Berkaca dari pengalaman FTP I dan II, Agus selalu memperingatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal belum terealisasinya program FTP I dan II ini. “Saya sampaikan ke Menteri ESDM, hati-hati betul program 35.000 MW. Apalagi program 35.000 MW itu tidak sedikitpun didukung nuklir,” imbuh Agus.
Lebih lanjut dia juga menyayangkan pemerintahan Joko Widodo yang tidak memasukkan energi nuklir sebagai kontributor dalam program 35.000 MW. Padahal, rencana strategis Indonesia untuk pemanfaatan energi nuklir telah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir.
“Saya tahu banyak pihak mungkin belum paham energi nuklir ini, dianggap bahaya karena ada kejadian Fukushima dan Chernobyl. Kami minta segera ada sosialisasi. Kami minta Kemenristekdikti dan Batan untuk segera mengelola nuklir itu untuk kepentingan energi/listrik,” pungkas Agus.