Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Sumber Daya Air Libatkan Pelaku Usaha

Kompas.com - 13/04/2015, 20:51 WIB
KOMPAS Beberapa perusahaan air minum dalam kemasan di Jawa.

KOMPAS.com - Kalangan pelaku usaha di sektor minuman ringan berharap pemerintah  pemerintah  dapat melibatkan dunia usaha dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penyelenggaraan Air Minum. Juru Bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air, yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) Soeroso Natakusuma mengatakan,  keterlibatan dunia usaha dalam penyusunan RUU mencerminkan keseriusan pemerintah untuk menjamin  kelangsungan  investasi sektor air di Indonesia.

Pada Kamis pekan lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono memanggil para  pelaku usaha di bidang industri  minuman untuk membahas tentang rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyelenggaraan Air Minum (SPAM). “Kita sangat berharap keterlibatan dunia usaha. Kami berharap aspirasi industri minuman dapat diserap,” kata Soeroso di Jakarta.

Dia mengatakan, selain bertemu Menteri PU, pihaknya sudah berdiskusi dengan jajaran Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian ESDM. Soeroso menilai  rangkaian pertemuan itu dapat diartikan sebagai  langkah positif pemerintah mendengarkan aspirasi  pengusaha industri air minum dalam kemasan. Langkah konkret pemerintah adalah berdasarkan  prinsip dasar, yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam butir 6 yang mengakui adanya peran swasta dan dunia usaha dalam uji materi UU Sumber Daya Air.

Catatan menunjukkan, untuk mengakomodasi  keputusan MK, pemerintah sedang menyusun dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu, PP Pengusahaan Sumber Daya Air  dan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Selain itu,  dipersiapkan satu  Raperpres tentang Dewan SDA,  satu Rakepres tentang pembentukan Dewan SDA Nasional, dan beberapa rapermen dengan menginduk pada UU Nomor  11/1974 tentang Pengairan beserta PP-nya dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. “Kami meminta pemerintah untuk memberikan peluang dan jaminan investasi dalam industri sumber daya air ini,” harapnya.

Sejauh ini, kata dia,  izin yang telah dikeluarkan pemerintah untuk industri ini masih berlaku. Sedangkan izin yang baru harus diberlakukan secara ketat. “Izin yang baru untuk air tanah yang tiga tahun masa berlakunya harus diperbarui,”katanya.

Dia mengatakan, investasi baru izinnya belum ada dan  harus sesuai dengan ketentuan butir 6. “Kita dapat air atau tidak, ini masih masalah, mohon ini dipertimbangkan,” harapnya.

Saat ini perusahaan air minum masih belum memenuhi keinginan masyarakat untuk air yang aman. Ia khawatir jika industri ini ditutup pemerintah karena adanya pembatalan UU Sumber Daya Air yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, masyarakat akan bereaksi. “Sepanjang itu belum terpenuhi susah swasta untuk masuk jika belum ada peraturan yang mengatur masalah ini,”tegasnya.

Setelah pertemuan konsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digelar, Soeroso berharap akan ada pertemuan dengan kementerian terkait lainnya seperti pertemuan konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Jika masalah ini belum juga ada jalan keluar, kami  berharap dapat bertemu dengan DPR untuk mencarikan solusi,” katanya.


Positif

Sementara itu, Pengamat ekonomi Institute for Economic Development and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mengatakan,  dalam pengelolaan dan penyelenggaraan sumber daya air pemerintah bertugas menyusun  regulasi yang tegas untuk melindungi masyarakat serta  memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk berkompentisi dalam bisnis penyediaan air kemasan.

Keterlibatan  pihak swasta dalam pengelolaan sumber daya air juga turut meringankan kewajiban pemerintah dalam penyediaan sumber daya air. Hal yang sama juga berlaku bila perusahaan atau industri yang membutuhkan air untuk kelangsungan bisnis mereka seharusnya didukung sejauh hal itu tidak merugikan masyarakat sedikit.

Dia mengatakan, keterlibatan  dunia usaha dalam bisnis pengelolaan air sangat  positif, karena  membuka kompetisi yang sehat dalam penyediaan dan pengelolaan air. "Kalau pemerintah melibatkan swasta dalam pengelolaan sumber daya air tidak apa-apa. Yang penting pemerintah memberikan batas-batas yang jelas," ujarnya.

Sri mengatakan, selama ini, monopoli pemerintah dalam menguasai salah satu sumber daya belum tentu efisien. Contohnya,   listrik yang tarif dasarnya  terus meningkat. Karena itu, pelibatan dunia usaha penting, asalkan kepentingan masyarakat juga tetap dilindungi sesuai  aturan yang berlaku. “Pemerintah harus  menyediakan  peraturan yang jelas dan tegas dalam hal pengelolaan dan penyediaan sumber daya air kepada pihak swasta. Ini penting. Sebab dalam kelangsungan usaha, pemerintah harus menciptakan  iklim usaha yang baik,  dengan tetap memberikan batasan-batasan yang jelas sehingga kepentingan masyarakat sekitar juga tidak terganggu,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com