Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disandera DJP, 2 Dari 5 Wajib Pajak Akhirnya Lunasi Tunggakannya

Kompas.com - 14/04/2015, 02:03 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak awal tahun 2015 sudah menyandera (gijzeling) 5 wajib pajak karena menunggak pajak mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dari total 5 wajib pajak itu, 2 diantaranya sudah dilepaskan lantaran melunasi tunggakan pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, penyanderaan 5 wajib pajak itu sebagai bukti tindakan tegas pemerintah terhadap para penunggak pajak. Kedepan diapun mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan hal yang sama bagi siapapun yang menunggak pajak.

"Penyanderaan itu agar buat efek jera (buat para penunggak pajak)," ujar Satria di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/4/2015).

DJP pun memberikan data-data terkait 5 wajib pajak yang sempat dan masih di sandera kepada wartawan. Perusahaan tersebut yaitu PT DGP dengan utang pajak Rp 6,06 miliar, PT SPT dengan utang Rp 884,96 juta (Dilepaskan karena telah melunasi seluruh utang), PT PWD dengan utang Rp 2,99 miliar (Dilepaskan karena telah melunasi seluruh utang).

Sementara itu PT KSC dengan utang Rp 1,96 miliar (belum melunasi utang sehingga sampai saat ini masih disandera), dan PT GLJL dengan utang Rp 11 8 miliar (belum melunasi utang sehingga masih disandera).

Sebenarnya ada dua perusahaan lagi yang sempat menunggak pajak, namun kedua perusahaan itu langsung melunasi utangnya sebelum DJP melakukan penyanderaan.

Saat ini tutur Satria, kesadaran membayar pajak masyarakat di Indonesia masih rendah. Tercatat, dari 46 juta jiwa masyarakat yang harusnya membayar pajak, hanya 24 juta jiwa yang memiliki NPWP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com