Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Tegaskan Hak Partisipasi Mahakam Tak Boleh Dimiliki Swasta

Kompas.com - 14/04/2015, 10:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah ingin memfasilitasi hak partisipasi (participating interest) Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur dalam peralihan wilayah kerja Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie, setelah 100 persen dimiliki oleh PT Pertamina (Persero).

Sudirman menegaskan, untuk menjamin agar Pemda mendapatkan participating interest, dalam waktu dekat akan dikeluarkan sebuah peraturan menteri, yang memastikan PI tidak boleh dimiliki oleh swasta.

“Kita tidak ingin diserahkan ke swasta. Karena kita tidak ingin ‘yang punya saham resmi Pemda, tapi yang dapat benefit swasta’,” kata Sudirman dalam seminar bertajuk “Penyelamatan Sumber Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia” yang diselenggarakan Kompasiana, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Sudirman menyadari, kepentingan swasta acapkali mendompleng hak yang seharusnya dinikmati daerah. Dia menyebutkan – meski bukan hak partisipasi, melainkan divestasi – swasta justru mendapat keuntungan dari saham yang digadaikan oleh Pemda.

“Pemda dapat 25 persen, lama-lama digadaikan ke swasta, akhirnya pemdanya tidak dapat apa-apa,” jelas Sudirman.

Dalam kesempatan sama, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak meminta Sudirman untuk mengkaji ulang rencana Permen tersebut. Pasalnya, dalam ketentuan yang ada, dimungkinkan hak partisipasi diberikan kepada perusahaan nasional. “Bisa BUMN bisa swasta,” kata dia.

Awang juga mengakui, Pemda Kaltim tidak mampu jika harus mengambil semua hak partisipasi yang rencananya sebesar 10 persen. Perhitungannya, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 5,8 triliun untuk itu. “APBD saya ada Rp 15 triliun. Tapi kalau dikeluarkan untuk ini, pembangunan bisa stop. Belum lagi ada 5 blok migas yang akan berakhir pada 2022,” ucap Awang.

Dia pun berharap, pemerintah pusat bisa membantu Pemda untuk participating interest Blok Mahakam, melalu Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Namun sungguh ia sayangkan, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro beberapa waktu lalu menyatakan tegas pemerintah akan membubarkan PIP dan meleburnya ke dalam BUMN infrastruktur PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“Apakah Blok Mahakam bisa diserahkan kepada BUMN ini, menurut saya tidak mungkin. Dananya pasti tidak cukup,” ujar Awang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com