Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Larang Impor Rokok Elektronik

Kompas.com - 20/04/2015, 07:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Impor rokok elektronik akan segera dilarang. Kebijakan tersebut akan tertuang dalam peraturan presiden (perpres) tentang peredaran barang yang dilarang, diawasi perdagangannya, atau diatur tata niaganya, yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo mengatakan, rekomendasi pelarangan impor rokok elektronik tersebut datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Widodo bilang, pelarangan impor rokok elektronik tersebut didasarkan atas pertimbangan alasan kesehatan. "Ternyata ada penelitian yang masih berlangsung. Di dalam rokok elektronik ada kandungan nikotin dan zat yang berbahaya bagi kesehatan," kata Widodo, akhir pekan lalu.

Sembari menunggu penyelesaian perpres, rencananya penghentian impor rokok elektronik tersebut akan dituangkan ke dalam peraturan menteri perdagangan (permendag). Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk segera dapat mengeluarkan surat pelarangan impornya.

Widodo sendiri mengaku kurang mengetahui volume impor dari rokok elektronik tersebut. Meski demikian, pihaknya menjanjikan permendag tersebut akan segera dapat dikeluarkan setidaknya pada semester II tahun ini.

Dengan masuknya rokok elektronik ke dalam daftar barang yang tidak diperbolehkan, hingga saat ini sudah ada dua produk yang akan dilarang untuk diimpor.

Sebelumnya, pemerintah secara tegas tidak akan memperbolehkan impor pakaian bekas dan diperjualbelikan di pasaran. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan, baju bekas merupakan barang ilegal, yang tidak boleh diimpor.

Hal tersebut dilarang karena sangat berbahaya dari segi kesehatan. Di samping itu, masuknya pakaian bekas tersebut telah mematikan industri garmen di dalam negeri. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com