Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor Jepang Komplain Aturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Kompas.com - 20/04/2015, 14:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menuturkan, sejumlah investor Jepang merasa berkeberatan dengan aturan Menteri Tenaga Kerja perihal kewajiban bagi tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Indonesia harus minimal berijazah diploma atau sarjana.

“Investor Jepang komplain tenaga mereka yang datang ke mari harus S1, itu sesuai ketentuan Kemenaker,” kata Sofyan kepada wartawan di sela-sela World Economic Forum on East Asia, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Lebih lanjut Sofyan mengatakan sebenarnya di Jepang tidak ada tradisi untuk setiap anak menamatkan bangku perguruan tinggi dan menyabet gelar sarjana. “Yang penting D2 dan D3, kemudian bekerja sekian lama, sehingga mereka menjadi lebih expert. Tapi, karena tidak ada gelar sarjana, sehingga mereka susah masuk ke Indonesia,” kata dia.

Selain komplain dari Jepang, ternyata ada lagi komplain dari berbagai investor dari negara-negara lain, yakni soal lamanya pengurusan visa. Para investor berharap pemerintah Indonesia memiliki solusi untuk memangkas waktu pengurusan visa.

“Mereka kalau ada keperluan bisnis di sini kan perlunya dua hari, tapi ngurus visanya bisa sampai dua minggu,” kata Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com