Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Libatkan Pelaku Usaha dalam Pengelolaan Air

Kompas.com - 23/04/2015, 19:41 WIB


KOMPAS.com - Pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi menyerukan pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam pengelolaan air. Adalah Rachmat Hidayat, juru bicara forum yang menyampaikan aspirasi tersebut pada Selasa pekan lalu. Rachmat yang juga Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minum Indonesia (Gapmmi) menyoroti ihwal ketidakpastian hukum yang muncul lantaran pembatalan UU Sumber Daya Air (SDA) Nomor 7/2014 oleh Mahkamah Konstitusi. "Ketidakpastian hukum harus secepatnya diatasi," kata Rachmat sembari menambahkan bahwa pemerintah mesti menerbitkan secepatnya produk undang-undang yang menjadi penghubung dengan Undang-undang Nomor 11/1974.

Forum Lintas Asosiasi terdiri atas Gapmmi,  Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Asosiasi Produsen Roti, Biskuit, dan Mie (Arobim), Asosiasi Pengolah Saribuah Indonesia (Apsari), dan Asosiasi Industri Pengolah Susu (AIPS).

Rachmat menambahkan, ketiadaan payung hukum sangat membahayakan industri nasional pengguna air seperti industri makanan dan minuman,  pengolahan hasil pertanian, perkebunan, tekstil, kimia, dan perhotelan. Menurutnya, ada ribuan usaha yang tergabung dalam industri nasional pengguna air.

Catatan berikutnya juga disampaikan oleh Kepala Pusat Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Surono beberapa waktu lalu. Baginya, aturan baru harus berpedoman pada kenyataan bahwa air adalah kebutuhan vital bagi masyarakat. Air benar-benar berguna baik bagi semua pihak. ”Kita harus membuka penyusunan RUU ini kepada semua pihak, termasuk dunia usaha atau swasta karena mereka selama ini paling banyak menggunakan air. Dunia usaha  harus terlibat agar tidak ada dusta di antara kita, jangan sampai nanti ada tuduhan-tuduhan bahwa undang-undang yang baru nanti dikuasai oleh pengusaha,” katanya.

Surono memahami, MK membatalkan  UU SDA karena UU itu dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,  yang berbunyi bahwa bumi, air dan isinya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Dia berharap  ketiadaan aturan saat ini dengan dibatalkannya UU SDA, tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat dan dunia usaha. ”Yang izinnya masih berlaku tetap berlaku. Yang memang izinnya masih dalam proses, ya menunggu undang-undang yang baru. Jangan dalam  posisi kosong seperti ini muncul  polemik,” katanya.

Surono mengaku pemanfaatan air permukaan di Indonesia masih sangat kurang sehingga ketergantungan masyarakat terhadap air  sangat tinggi. Maka dari itulah, ketergantungan itu berujung pada  eksploitasi air tanah secara berlebihan yang berdampak pada penurunan permukaan tanah dan air laut.  

Pada bagian lain, kalangan Parlemen seperti dikatakan anggota Komisi VII Ramson Siagian mendukung dilibatkannya pelaku usaha dalam pengelolaan air. Parlemen, menurutnya akan meminta masukan dari semua pemangku kepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com