Hakim PN Jakarta Selatan Imam Gultom dalam amar putusannya mengatakan, seharusnya penggugat mengajukan gugatan wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum. "Dengan langganan paket internet, berarti ada perjanjian diam-diam antara pelanggan dan operator Telkomsel," ujar Hakim Imam, Kamis (23/4/2015).
Kuasa hukum Roni Panindangan, Freddy Damanik, mengaku kecewa dengan putusan ini. Sayangnya, hingga kini ia belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum, apakah akan banding atau membuat gugatan baru," katanya.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 230/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini bermula saat Roni, pengguna kartu Telkomsel dengan nomor 081218555657, berlangganan paket internet bulanan Rp 50.000 pada 22 Februari 2014.
Akan tetapi, sebelum masa berlaku habis, paket itu dihentikan. Setelah itu, Roni kembali mengisi pulsa Rp 100.000, dan kaget ketika menemui pulsanya terpotong hingga Rp 87.000. Setelah mengadu ke pusat layanan konsumen Telkomsel dan tak ditanggapi, Roni pada 24 April 2014 melayangkan gugatan kepada Telkomsel atas tuduhan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya, Roni menuntut ganti rugi Rp 1 miliar. Ia juga menyertakan Kementerian Telekomunikasi dan Informatika sebagai turut tergugat.
PT Telkomsel menghormati keputusan hakim atas kasus ini. "Telkomsel tetap mengedepankan kepentingan pelanggan dan melakukan bisnis sesuai Undang-Undang (UU) Telekomunikasi," kata Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati. (Jane Aprilyani)
Baca juga: Pulsanya Terpotong, Konsumen Gugat Telkomsel Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.