Kesulitan tersebut disebabkan regulasi kesepakatan yang belum mencakup banyak hal. "Ada beberapa regulasi yang sering mengikat kita sendiri. Misalnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Kita sering mau putus investor yang tidak perform, tapi itu tidak diatur di kesepakatan di BPJT sehingga kita kesulitan untuk mengambil alih," ujar Basuki dalam diskusi Teraskita di FX Life Style Center, Jakarta, Sabtu (25/4/2015).
Agus mengatakan, BPJT biasanya hanya melakukan perjanjian yang mengikat mengenai kementerian itu sendiri. Sementara untuk mengambil alih proyek, tidak diatur melalui BPJT.
Salah satu contoh kesulitan, menurut Basuki, terjadi saat Kementerian PU ingin mengambil alih proyek pembangunan tol Pemalang-Batang. Investor sebagai pemenang tender tidak juga melaksanakan pembangunan karena terkendala masalah pembebasan lahan.
Kementerian PU kemudian kesulitan untuk mengambil alih proyek, karena prosedur administrasi telah dipenuhi oleh investor. "Salah satu yang sudah diambil alih adalah tol Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono yang sebelumnya dipegang oleh swasta, kini dipegang Jasa Marga," kata Basuki.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengatakan, Kementerian PU sebaiknya memastikan terlebih dahulu kesiapan pihak swasta sebelum diberikan kepercayaan untuk menjalankan proyek.
Menurut dia, meski tidak dalam waktu yang relatif cepat, yang penting adalah proses pembangunan dapat berjalan sedikit demi sedikit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.