Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Perkuat "Whistle Blowing System"

Kompas.com - 27/04/2015, 10:02 WIB
Anne Anggraeni Fathana

Penulis

KOMPAS.com - Untuk menciptakan industri keuangan yang sehat diperlukan partisipasi yang berkesinambungan antara pemerintah sekaligus masyarakat. Di Indonesia sendiri terjadi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perekonomian dan keuangan sejak krisis keuangan dunia 2008. Padahal, faktor kepercayaan penting untuk menjamin berlangsungnya lembaga jasa keuangan.

Hal ini disadari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. Sejak dibangun tahun 2011, OJK terus membangun dirinya menjadi institusi yang dapat dipercaya masyarakat. Program, seperti Laku Pandai dan Lembaga Keuangan Mikro terus dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat.

Dengan menetapkan 2015 sebagai Tahun Penguatan Integritas, OJK meluncurkan kembali Whistle Blowing System (WBS) atau sistem pelaporan pelanggaran yang dilakukan karyawan OJK atau sistem pelaporan pelanggaran yang dilakukan karyawan OJK atausistem pelaporan pelanggaran yang dilakukan karyawan OJK.

WBS akan menjalankan program seperti peningkatan sistem keamanan, jaminan perlindungan pelapor, pembangunan sistem pelaporan ramah guna, dan pengelolaan oleh pihak independen.

Untuk menciptakan industri keuangan yang sehat diperlukan partisipasi yang berkesinambungan antara pemerintah sekaligus masyarakat. Di Indonesia sendiri terjadi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perekonomian dan keuangan sejak krisis keuangan dunia 2008. Padahal, faktor kepercayaan penting untuk menjamin berlangsungnya lembaga jasa keuangan.

Hal ini disadari oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. Sejak dibangun tahun 2011, OJK terus membangun dirinya menjadi institusi yang dapat dipercaya masyarakat. Program, seperti Laku Pandai dan Lembaga Keuangan Mikro terus dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat.

Dengan menetapkan 2015 sebagai Tahun Penguatan Integritas, OJK meluncurkan kembali Whistle Blowing System (WBS) atau sistem pelaporan pelanggaran yang dilakukan karyawan OJK atausistem pelaporan pelanggaran yang dilakukan karyawan OJK atausistem pelaporan pelanggaran yang dilakukan karyawan OJK.

WBS akan menjalankan program seperti peningkatan sistem keamanan, jaminan perlindungan pelapor, pembangunan sistem pelaporan ramah guna, dan pengelolaan oleh pihak independen.

KOMPAS.com/Sakina Rakhma Diah S Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad.
"OJK mengembangkan enkripsi terandal untuk mengamankan identitas pelapor dan laporannya sendiri. Pihak independen diajak menjadi bagian dari OJK untuk menjamin sistem yang netral," ujar Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, Senin (27/4/2015).

Selain itu, membangun fungsi, strategi, dan sistem anti penipuan; program pengendalian gratifikasi; dan menjalankan WBS secara efektif merupakan tiga kunci penerapan yang akan dilakukan.

OJK turut mengajak berbagai pihak luar sebagai whistle blower, seperti lembaga jasa keuangan, profesi di industri, profesi penunjang, konsumen, pemerintah, lembaga legislatif, dan partner kerja OJK seperti vendors, supliers, konsultan pemberi jasa, dan lainnya.

Muliaman juga menghimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan kecurigaan atau penyalaghunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pihak OJK. Instansi ini akan memberikan penghargaan untuk menumbuhkan keinginan pelaporan.

Pelaporan bisa dilakukan melalui https://www.ojk.go.id/wbs atau e-mail ojk.wbs@rsmaaj.com. Situs WBS mejamin kerahasiaan data diri dan terfokus pada isi laporan. Dengan sistem yang terus update, status pelaporan pun akan terus diperbarui.

"Peningkatan kredibilitas OJK ditujukan untuk terwujudnya industri keuangan yang sehat dan stabil. Harapan kami ke depan tentu saja agar perekonomian Indonesia mampu bersaing secara global," tambah Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com