Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Batu Bara Bengkulu Masih Tunggak Royalti

Kompas.com - 27/04/2015, 19:49 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


 

BENGKULU, KOMPAS.com — Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengemukakan, tunggakan royalti dan sewa lahan landrent perusahaan batu bara di daerah itu mencapai Rp 100 miliar.

"Seharusnya hak guna usaha (HGU) perkebunan dan kuasa pertambangan, kalau izin sudah beres dan beroperasi, kewajibannya segera dipenuhi. Namun, menurut laporan dinas ESDM, sebagian besar perusahaan itu tak membayar kewajibannya," kata Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Senin (27/4/2015).

Ia melanjutkan, pemerintah akan mempertanyakan lebih dahulu tunggakan pelaku tambang batu bara yang mencapai Rp 100 miliar itu. Sebelumnya, Gubernur juga telah mengancam beberapa perusahaan bahwa izin mereka akan dicabut jika tak memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah tersebut.

"Perusahaan tambang dan perkebunan yang tak memberikan manfaat akan dicabut izinnya," kata Junaidi.

Meski pernyataan keras itu telah dikeluarkan, Gubernur menjelaskan bahwa ia tak akan dengan gegabah mencabut izin pertambangan sebelum melakukan langkah-langkah persuasif berupa peringatan pertama hingga ketiga.

Menanggapi persoalan ini, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Benny Ardiansyah menyatakan, pihaknya telah melaporkan beberapa perusahaan tambang di daerah itu kepada KPK terkait dugaan gratifikasi kepala daerah, dan karena mereka berada di dalam kawasan lindung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com