Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jadi LKM, Koperasi Minta Pendampingan OJK

Kompas.com - 02/05/2015, 21:09 WIB
Yoga Sukmana

Penulis



BANDUNG, KOMPAS.com -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisi memperkenalkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum ke berbagai daerah. Berbagai koperasi pun menjadi salah satu sasaran sosialisasi tersebut. Namun, tak semua koperasi siap untuk menjadi LKM.

Di Bandung misalnya, Ketua Koperasi Syariah Kesejahteraan Umat Syaiful Arif mengaku masih memiliki masalah modal dan manajerial untuk menjadi LKM. Ia pun meminta pendampingan kepada OJK. "Harapan kami berharap ada pendampingan dari sisi managerial dan bantuan modal," ujar Syaiful Arif di Bandung, Jumat (1/5/2015).

Dia menjelaskan, dari sisi modal, koperasi yang saat ini memiliki 3.500 anggota itu memiliki modal Rp 1,5 miliar. Menurutnya, modal tersebut tak memenuhi batasan modal usaha berbadan hukum mikro yang jumlahnya di atas modal koperasinya. Lalu dari sisi manajemen, Syaiful juga mengatakan bahwa pengelolaan koperasi masih sangat sederhana berdasarkan pengetahuan pengelola koperasi. Jika dibandingkan pengelolaan perbankan, ia menyebut jelas jauh berbeda. "Kami belum tahu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis transformasi dari koperasi ke Lembaga Keuangan Mikro Syariah atau LKMS," keluh Syamsul.

Sementara itu, Kepala Pengambangan LKM OJK Harsbur Peridia mengatakan bahwa OJK pasti akan memberikan pendampingan kepada koperasi yang akan menjadi LKM. Namun untuk pemberian suntikan dana, OJK memastikan tak akan memberi bantuan tersebut. "Untuk supporting managerial tentu ada, tapi kalau modal tidak ada. Modal yang disetor LKM berdasarkan cakupan wilayah usaha desa atau kelurahan itu Rp 50 juta, untuk LKM Kecamatan Rp 100 juta, dan untuk kabupaten atau kota Rp 500 juta. Jadi modal yang dimiliki Koperasi Pak Syaiful itu tiga kali lipat," kata dia.

Sebelumnya, OJK memberikan tenggat waktu hingga 8 Januari 2016 kepada lembaga keuangan mikro (LKM) untuk berbadan hukum. Seperti diketahui, wasit industri keuangan itu mengeluarkan peraturan bagi LKM mengantongi izin operasional dari OJK tahun ini.

Meski sudah diberlakukan, OJK masih memberikan waktu transisi. Saat ini terdapat 637.838 LKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, masih ada 19.334 LKM yang belum berbadan hukum.

Menurut OJK, izin kepemilikan usaha cukup penting dengan tujuan untuk meminimalisasikan kesalahan dan penyalahgunaan. Bisnis LKM hampir sama dengan bisnis perbankan karena menghimpun dana dari masyarakat. Pemerintah pun akan memberikan sanksi bagi para LKM atau LKMS yang melewati batas waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com