Perpres tersebut akan memangkas prosedur pembangunan kilang yang biasanya dilakukan yakni perencanaan, engineering, pelelangan Engineering, Procurement dan Construction (EPC) dan pelaksanaan EPC.
Perpres akan membuat tahapan extra ordinary yang meliputi perencanaan, pengadaan investor, land Improvement, engineering & procurement dan pelaksanaan konstruksi. Perpres tersebut akan mempercepat implementasi dari proses pengadaan barang dan jasa.
“Untuk pengadaan barang dan jasa, tendernya tidak dilakukan secara terbuka. Tetapi dipilih penyedia untuk penugasan dan percepatan, sehingga prosesnya cepat,” ucap Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Rachmad Hardadi, melalui keterangan resmi, Senin (11/5/2015).
Rachmad menuturkan, jika pembangunan kilang dimulai tahun 2015 ini dengan tahapan extra ordinary, maka pada 2020 Pertamina mampu memproduksi minyak 1,3 juta barel per hari. Saat ini produksi kilang Pertamina hanya 1 juta barel per hari.
Rachmad menambahkan, pada 2015 Pertamina telah mampu mengoperasikan RFCC (Residual Fluid Catalytic Cracking) dan mengoperasikan Proyek Langit Biru Cilacap (PLBC) pada 2018. Dua proyek tersebut belum mampu meningkatkan kuantitas produksi kilang, tetapi hanya peningkatan kualitas produk.
Dia juga mengatakan bahwa untuk mengejar produksi BBM sebanyak 2,3 juta barel per hari pada 2024, dibutuhkan 3 kilang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.