Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terima 10 Laporan "Whistle Blowing System"

Kompas.com - 12/05/2015, 15:10 WIB
Latief

Penulis

Sumber ANT
KUTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sedikitnya 10 laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di lembaga itu melalui sistem pengaduan atau "whistle blowing system" (WBS). Satu dari 10 laporan itu sudah ditangani dan belum menyangkut pelanggaran, namun mengenai kebijakan.

"Sepuluh laporan dari WBS itu masih dalam tahap analisis, sedangkan satu yang sudah lengkap analisisnya menyangkut kebijakan," ujar anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti, usai Pendidikan Jurnalistik Keuangan OJK di Legian Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (12/5/2015).

Ilya mengatakan WBS diluncurkan pada 31 Maret 2015 lalu. Menurutnya, OJK tidak akan membeda-bedakan sanksi yang akan diberikan kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran di lembaga pengawas, pengatur dan pelindung jasa keuangan itu.

Adapun sanksi diberikan jika terbukti ada kesalahan setelah verifikasi bukti dari WBS. Verifikasi dilakukan berdasarkan kode etik dan peraturan di OJK, mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan. Jika menyangkut pidana, maka akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

OJK, lanjut Ilya, sebelumnya telah menjalin kesepakatan melalui penandatanganan (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum OJK tersebut.

"WBS ini untuk peningkatan integritas OJK. Kami berharap WBS berjalan efektif sehingga insan OJK memiliki integritas yang baik," katanya.

Pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK tersebut di antaranya korupsi, kolusi dan nepotisme, kecurangan meliputi penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, dan perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal di lembaga pengawas itu.

Pengaduan tersebut, lanjut Ilya, dilakukan melalui laman WBS OJK. Pelapor akan mendapatkan akun pengguna atau "user id" dan dikelola oleh konsultan atau pihak ketiga independen.

OJK sendiri menjamin kerahasiaan pelapor dengan mengakomodir pelapor yang tidak menyebutkan nama atau anonim dengan penyertaan bukti yang valid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANT
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com