Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Iuran Pensiun 8 Persen Berlebihan, Pengusaha Usul 1,5 Persen

Kompas.com - 13/05/2015, 06:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen yang diusulkan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) berlebihan. Pasalnya, iuran sebesar itu dinilai hanya akan menumpuk di satu badan yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau konsep 8 persen berlebihan. Itu justru membebankan pengusaha dan pekerja juga," ujar Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Apindo mengusulkan iuran jaminan pensiun 1,5 persen. Sebesar 1 persen dibayar perusahaan dan 0,5 persen dibayar karyawan. Angka tersebut kata dia sudah berdasarkan hitungan standar Organisasi Buruh Internasional  (ILO).

Dia melanjutkan bahwa iuran 8 persen yang dibayarkan oleh perusahaan 5 persen dan karyawan 3 persen sangat memberatkan. Pasalnya saat ini perusahaan sudah memiliki Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Apindo menyatakan, Kementerian Keuangan juga memiliki hitungan yang sama 1,5 persen. Hanya saja Kemenkeu memasukan tambahan bonus demografi sehingga angka iuran menjadi 3 persen.

"Memaksakan iuran 8 persen adalah sesuatu yang sangat berlebihan apalagi melihat situasi ekonomi seperti saat ini. Yang dijadikan contoh negara lain yang sudah maju seperti AS tahun 1937 itu 2 persen, sekarang 12 persen ini yang selalu miss leading. Kanada juga membutuhkan proses yang tinggi. Kita membayar berlebihan, usulan kita 1,5 persen dan masih in line," kata dia.

"Kami dukung jaminan pensiun yang benar. Bukan ingin penumpukan dana yang besar bagi kami dan pekerja kami. Perusahaan butuh dana untuk pengembangan usaha kita, dibandingkan hanya dikumpulkan ke sebuah lembaga, biar kami yang mengelola," ucap Haryadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com