Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio meminta Kemenhub mengkaji ulang keputusan publikasi OTP maskapai berjadwal tersebut. Pasalnya, kata dia, antara maskapai satu dan yang lain berbeda jumlah pesawat dan frekuensi penerbangannya.
"Persentase OTP maskapai itu tidak bisa disamakan," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (14/5/2015).
Saat ini kata dia, Kemenhub membuat pemeringkatan OTP maskapai tersebut berdasarkan seluruh jumlah frekuensi penerbangannya. Padahal lanjut Agus, setiap maskapai memiliki frekuensi penerbangan yang berbeda. Ada yang sedikit, ada juga maskapai yang frekuensi penerbangannya banyak.
Agus menyarankan agar pemerintah merilis indeks OTP berdasarkan masing-masing rute dan tujuan. Menurut dia, hal itu akan jauh lebih fair karena perbandingannya akan apple to apple. "Maskapai punya jumlah pesawat yang berbeda, semakin banyak armada pesawatnya semakin banyak frekuensi penerbangannya. Jadi tingkat OTP itu harusnya dibagi-bagi bukan berdasarkan jumlah penerbangannya," kata dia.
"OTP yang nomor satu belum tentu paling baik karena keterlambatan penerbangan disebabkan oleh berbagai hal, misalnya cuaca buruk, infrastruktur bandara dan juga groundhandling," lanjut Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.