Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Pelabuhan Ancam Mogok, Kemenhub Revisi Dua Permen

Kompas.com - 15/05/2015, 20:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi dua peraturan menteri (Permen) Perhubungan yang membuat buruh pelabuhan marah. Bahkan, buruh pelabuhan sempat mengancam mogok kerja dan mengepung Kantor Kemenhub.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid mengatakan, peraturan yang direvisi tersebut yaitu PM Nomor 60 Tahun 2015 terutama Pasal 3 Ayat 4 dan PM 53 Tahun 2015. "Kita sudah me-review dan merencanakan untuk keluarkan ayat tersebut (ayat 4 Pasal 3) dari PM 60 itu," ujar Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Dia menjelaskan, Permen 60 Tahun 2014 mengatur mengenai izin usaha dan persyaratan dalam pendirian perusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomer 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Namun, kata Hadi, Pasal 3 Ayat 4 Permen tersebut malah berbicara tentang kelembagaan yang bunyinya tenaga kerja bongkar muat berasal dari badan usaha yang meliputi perseroan terbatas (PT), koperasi, dan yayasan. "Nah Pasal 3 Ayat 4 inilah yang menimbulkan pro kontra. Sebenarnya sudah disosialisasikan kepada koperasi di pelabuhan, tapi kemudian para pekerja mempersoalkan ini karena PT dan Badan Usaha dilegalkan mengatur tenaga kerja di pelabuhan" kata dia.

Sementara itu, Kemenhub juga akan mencabut Permen 53 Tahun 2015. Menurut Hadi, Permen tersebut ada sebagai revisi Pasal 16 Permen 60 Tahun 2014.

Pada pasal 16 itu disebutkan bahwa bahwa badan usaha di pelabuhan hanya koperasi. Mengacu pada Ayat 4 Pasal 3 Permen 30 Tahun 2014, bahwa badan usaha di pelabuhan itu PT, Koperasi, dan Yayasan,  Kemenhub membuat Permen 53 bahwa badan usaha di pelabuhan tak hanya koperasi.

Dengan dicabutnya Ayat 4 Pasal 3 dalam Permen 30 Tahun 2014,  Permen 53 pun ditarik. Nantinya, Kemenhub akan membuat permen baru terkait badan usaha di pelabuhan. Mencegah terjadinya salah paham akan aturan baru nanti, Kemenhub pun berjanji akan mengajak seluruh pemangku kepentingan pelabuhan, termasuk induk koperasi dan asosiasi pekerja pelabuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com