"Banyak sms dari karyawan ke saya yang bilang terima kasih, berdagang lebih tenang," kata Rachmat di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. Sehingga kini semua minuman beralkohol tidak lagi ada di minimarket.
Hal tersebut membuat lega para penjual karena tidak perlu menghadapi pembeli anak-anak di bawah umur. Rachmat mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya berinteraksi dengan pengusaha minimarket, penjual minuman beralkohol tak pernah menanyakan umur konsumennya. Alasan mereka takut dirusak tokonya. "Itu harus kita sikapi secara prihatin," ujarnya.
Rachmat meminta para produsen harus bertanggung jawab dan memperhatikan segala aspek. Produsen alkohol pun harus ikut memperhatikan siapa saja yang bisa mengkonsumsi. "Dia harus tanggung jawab," katanya. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.