Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito menyatakan, fasilitas ini akan diberikan kepada masyarakat yang memarkirkan uangnya di luar negeri tak terkecuali bagi pada pelaku kejahatan, baik pidana umum maupun pidana khusus.
"Mereka dapat kebebasan pidana umum dan khusus, kecuali narkotika dan terorisme. Koruptor termasuk," kata Sigit, Selasa (19/5/2015).
Menurut Sigit, pihaknya tengah melakukan pembahasan penerapan kebijakan tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menginginkan tax amnesty diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Jika pembahasan rampung dalam waktu dekat, maka fasilitas tersebut dapat diterapkan akhir tahun ini. (Adinda Ade Mustami)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.