Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Lobster Kembali Minta Peraturan Menteri Susi Dicabut

Kompas.com - 22/05/2015, 10:31 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com - Ratusan petani lobster di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mendatangi Kantor Gubernur NTB. Mereka mendesak agar Peraturan Mentri Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan serta larangan eksport bibit lobster ukuran 50-100 gram dihapus.

Dengan membawa poster tuntutan dan jaring pocong yaitu tempat hidup bibit lobster, para petani lobster dari Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur menyampaikan orasinya di depan Kantor Gubernur NTB.

Menurut Eko petani lobster asal Gerupuk, Lombok Tengah, aturan tersebut dianggap merugikan petani lobster karena selama ini para petani hanya mengandalkan uang dari hasil mengirim bibit lobster ke luar negeri.

Dari hasil penjualan bibit, petani bisa mengantongi Rp 20.000 untuk satu ekor baby lobster berukuran kurang dari 300 gram. Sementara menurut aturan yang baru, lobster hanya boleh ditangkap pada ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau setara dengan 300 gram sampai 400 gram.

"Saya ingin ibu Susi supaya nelayan bisa beraktifitas seperti biasa. Protes kita sebagai nelayan, kenapa ibu Susi menyetop pengeksporan bibit sementara petani ini mati terus langsung tidak bisa menjual," kata Eko, Kamis (21/5/2015).

Menurut Eko sejak aturan baru ini ditetapkan, para petani mengaku merugi hingga 50 persen karena harga bibit lobster anjlok dari semula Rp 20.000 menjadi Rp 10.000. Para petani pun mengaku terpaksa mengirimkan bibit lobster ke luar negeri secara sembunyi-sembunyi.

"Terus terang saja, selama ini kita diam-diam kirim, karena kalau nunggu ukuran standar kita kewalahan masalah pakan," kata Eko.

Suasana sempat memanas ketika para petani lobster mendesak pemerintah NTB memberi solusi. Setelah berorasi, perwakilan pendemo diterima oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTB. Usai menyampaikan pendapat, ratusan petani lobster membubarkan diri dengan tertib dan meninggalkan kantor Gubernur NTB.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com