Dia menjelaskan, ada daerah-daerah yang tak menggunakan bantuan bus dari Kemenhub secara nasional. Bahkan, pemerintah daerah juga kata dia, hanya menilai bantuan bus itu hanya aset daerah. Sehingga tak digunakan untuk melayani masyarakat.
Dampaknya, ucap dia tentu kepada masyakat karena tak mendapatkan menggunakan pelayanan bus tersebut. "Ada beberapa teman (pemerintah) di daerah yang menilai bantuan bus itu adalah aset, padahal itu untuk pelayanan masyarakat. Akhirnya kami berikan (bus itu) kepada Damri. Kami berikan subsidi operasinya itu agar bisa bermanfaat kepada masyarakat melalui operatornya," kata dia.
Sementara itu, untuk daerah-daerah yang belum memiliki angkutan umum, terutama transportasi darat, Wahjuningrum bilang Kemenhub sudah berusaha mendorong Pemda. "Kita rangsang Pemerintah Daerah Kabupaten kota atau provinsi sehingga menyediakan layanan angkutan umum. Misalnya, 'daerah ini sudah punya ini (angkutan umum) loh'," ucap dia.
Padahal kata Wahjuningrum, berdasarkan Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pemerintah baik pusat dan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang atau barang. Dia pun berharap agar Pemda menyediakan layanan angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.