Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen "Beras Plastik" Bisa Terancam Dibui

Kompas.com - 22/05/2015, 19:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Yazid Fanani memastikan, produsen beras yang diduga mengandung plastik yang beredar di Bekasi, Jawa Barat terancam pidana lima tahun bahkan lebih. “Apabila benar bahwa ini dibuktikan secara laboratoris bahwa itu tidak layak untuk dikonsumsi, itu bisa dikenakan pasal-pasal pidana. Dan ancamannya bisa lebih dari lima tahun,” kata Yazid, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Saat ini Bareskrim tengah melakukan pendalaman terkait peredaran "beras plastik". Bareskrim mengambil sejumlah sampel beras di wilayah Bekasi, dan sampel tersebut kini tengah dalam proses uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Sejauh ini, pendalaman yang kami laksanakan asal beras masih terbatas beras lokal, beras sekitar Bekasi. Ini butuh pendalaman lebih lanjut,” kata dia.

Yazid bilang, jika hasil laboratorium menunjukkan bahwa beras tersebut benar mengandung plastik, produsen beras bisa dikenakan beberapa pasal seperti merujuk pada Undang-undang Kesehatan dan atau Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Kepala BPOM Roy Sparringa mengatakan, BPOM menerima sampel beras dari Polres Bekasi pada Selasa (19/5/2015). Sampel beras tersebut merupakan sampel penyidikan yang diuji laboratorium berdasarkan prosedur baku BPOM.

Selanjutnya, sampel penyidikan tersebut disampaikan ke Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional untuk diuji. Roy mengatakan, BPOM tidak hanya menguji kandungan plastik dalam sampel penyidikan tersebut, melainkan juga risiko dari kandungan plastik tersebut. “ Hari ini selesai. Hasilnya kami sampaikan kepada Polri. Dalam waktu singkat, sebagaimana Menteri Perdagangan menyampaikan, tim Kemendag, Kementan, BPOM, dan Polri, akan membahas lebih lanjut,” kata Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com