Dari pantauan di lapangan, ratusan warga melakukan aksi demo dengan cara memblokir jalan tepatnya di depan pintu area pertambangan gerbang Quarry D, seraya membentangkan spanduk dan pamflet penolakan PHK oleh pihak perusahaan.
Koordinator Aksi Eddy WH Soleh mengatakan, pihak perusahaan telah melakukan PHK kepada 270 pekerja yang merupakan warga binaan PT Indocement Tbk. "Perusahaaan tidak menaati UUD 1945 Pasal 33 dan UU PT No 40 tahun 2007. Sejak tahun 2015 ini ada 270 warga yang bekerja di Indocemen di-PHK," katanya.
Sementara itu, Nano, salah seorang warga mengatakan, dirinya dan warga yang lain tidak mempermasalahkan meskipun honor yang diterima masih di bawah UMK. Namun yang terpenting warga desa yang paling terdekat dengan perusahaan tambang itu memiliki penghasilan tetap.
"Kalau sudah di PHK, kami semua nganggur. Saya berharap, pihak perusahaan kembali mempekerjakan kami meskipun sebagai tenaga honorer," terangnya.
Di lain pihak, Coorporate Social Responsibility (CSR) Management PT Indocement, Aditya Punawarman menyatakan, tidak akan merekrut kembali warga Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, yang sudah di-PHK. Hal ini, sebut dia, karena perusahaan tengah mengalami penurunan produksi.
"Kalau pun ada yang direkrut kembali mungkin hanya sebagian kecil saja. Tidak sampai yang diklaim warga ada sekitar 270 orang," kata Aditya Punawarman saat ditemui wartawan.
Ia menjelaskan, penurunan produksi semen, selain diakibatkan adanya penurunan harga semen atas kebijakan pemerintah pusat sebesar Rp 7.000-Rp 10.000 per sak, juga diakibatkan masuknya semen impor dari China.
"Akibat kebijakan itu membuat kami menutup dua plant, yang di dalamnya terdapat para pekerja kontrak yang berasal dari Desa Lulut," terangnya.
Namun demikian, pihaknya tidak akan menelantarkan warga yang sudah berkontribusi terhadap perusahaan tambang tersebut. Mereka akan diberikan bantuan modal usaha, yang berasal dari dana CSR.
"Supaya punya penghasilan, mereka akan diarahkan memiliki usaha sendiri seperti peternakan, pertanian hingga usaha lain sesuai bidang dan keahlian mereka," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.