Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Bauksit Dilarang, 40.000 Karyawan Sudah Di-PHK

Kompas.com - 25/05/2015, 18:08 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah melarang ekspor bauksit sejak Januari tahun 2014 tak hanya berdampak bagi para pengusaha di industri tersebut. Para karyawan perusahaan bauksit pun kena imbasnya. 

"40.000 karyawan sudah di PHK. Itu sejak 30 Desember 2013 semua perusahaan dan kontraktornya sudah PHK karyawannya semua," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Biji Besi Indonesia Erry Sofyan usai acara Kompasiana Seminar Nasional tentang Kondisi Terkini, Harapan dan Tantangan di Masa Depan Industri Pertambangan Bauksit dan Smelter Alumina Indonesia di Jakarta, Senin (25/5/2015). 

Dia menuturkan, sebelum aturan pelarangan ekspor bauksit itu dikeluarkan pemerintah, para pengusaha sudah mencium gelagat yang tak beres di pemerintah. 

Erry mengatakan, para pengusaha tak memiliki persiapan sama sekali untuk berhenti beroperasi karena larangan ekspor bauksit itu. 

Sebenarnya kata dia, pemerintah saat itu yaitu Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sudah menegaskan bahwa ekspor bauksit tetap jalan. Erry yang saat itu juga tergabung dalam tim hilirisasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), memberikan masukan-masukan kepada pemerintah terkait perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 20 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara. 

Saat itu tutur Erry, Menko Perekonomian Hatta Radjasa dengan tegas bilang jangan ada PHK dan jangan ada devisa yang hilang. Namun itu hanya sementara. 

"Terus setelah rombongan Rusia (Perusahaan Alumunium Rusia yaitu UC Rusal) itu datang, dia (Hatta Radjasa) berbalik 180 derajat," ucap dia. 

Selain itu, akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan kehilangan devisa Rp 17,6 triliun per tahun, penerimaan pajak Rp 4,09 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 595 miliar. 

Sebelumnya, saat pemerintahan SBY, ekspor mineral mentah (raw material) dilarang. Aturan itu bentuk pelaksanakan amanat Undang-undang Nomer 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan batubara (Minerba) yang mewajibkan penambahan nilai tambah pada mineral mentah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com