"Melihat upah minimum, ini harus ditingkatkan. Saat ini kan yang single Rp 24,3 juta. Usulannya menjadi Rp 36 juta," kata Bambang .
Dengan kenaikkan PTKP ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat. Untuk memuluskan rencana ini, Bambang mengatakan, pemerintah tengah berkonsultasi dengan DPR.
"Suratnya baru dikirim hari ini ke pimpinan DPR," kata dia.
Rencananya, jika disetujui maka akan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan berlaku efektif tahun 2016 mendatang. Bambang yakin kebijakan ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.