Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tudingan Kartel SMS terhadap Operator Kandas di Pengadilan

Kompas.com - 28/05/2015, 15:11 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Para operator telekomunikasi kini bisa bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan terkait atas penetapan tarif short message service alias SMS kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Putusan KPPU Nomor 26/KPPU-L/2007 batal demi hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan, Rabu (27/5/2015).

Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan hakim, pihak komisioner tidak menyertakan nominal tarif pesan singkat yang harus dibayarkan oleh konsumen. Padahal, unsur ini wajib disertakan untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun sejumlah operator seluler yang menggugat putusan KPP adalah PT Excelcomindo Pratama Tbk (sekarang PT XL Axiata Tbk), PT Telekomunikasi Selular, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk (sekarang PT Smartfren Telecom Tbk), dan PT Smart Telecom.

Tak hanya itu, dalam persidangan, Robert juga menetapkan bahwa para pemohon tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU Monopoli.

Robert beralasan, KPPU tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran Pasal 5 yang berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama.

Bagian Litigasi KPPU Lantiko H Suryatama mengaku bahwa KPPU menghormati amar putusan majelis. Meski kecewa, ia akan meminta persetujuan komisioner KPPU untuk upaya hukum lanjutan. "Namun, ada kemungkinan akan ajukan kasasi," katanya kepada Kontan.

Terlebih lagi, menurut Lantiko, KPPU sudah menghitung bahwa pada periode 2002-2008 terdapat selisih yang cukup besar antara harga SMS dan ongkos produksi operator. Menurut catatan KPPU, biaya produksi hanya di kisaran Rp 42 hingga Rp 72 per SMS, sedangkan tarif SMS kala itu mencapai Rp 350.

Kuasa hukum PT XL Axiata, Tbk, Stefanus Haryanto, mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan tersebut sudah sesuai dengan dalil keberatan yang diajukan para operator. "Memang demikian faktanya, kami tidak melanggar Pasal 5 sehingga putusan KPPU tidak berdasar," ujar dia. (Sinar Putri S Utami)          

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com